Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar juga diminta untuk transparan terkait dokumen anggaran, progres fisik, serta hasil pengawasan proyek kios darurat Pasar Horas.
Jika itu tidak diindahkan, GARDA akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa, dan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum serta lembaga pengawas.
“Kalau ini dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya pedagang, tapi kepercayaan publik. Hukum harus bicara,” pungkas Amry. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.