Padangsidimpuan, Sinata.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial MY, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Pria yang sehari-harinya tercatat bekerja sebagai petani tersebut ditangkap setelah sempat menjadi buron.
Dia melakukan aksi begal yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Aksi pembegalan pada Senin (9/2/2026), di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Saat itu, korban berinisial A sedang mengendarai sepeda motor seorang diri menuju tempat penampungan ikan.
Di tengah perjalanan yang masih gelap, A dicegat oleh pelaku yang mengancam menggunakan parang.
A sempat berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan.
Namun pelaku dengan kejam mengayunkan parangnya hingga mengenai lengan dan jari tangan kiri A hingga bersimbah darah.
Dalam situasi mencekam tersebut, pelaku berhasil menggasak harta benda A berupa uang tunai sebesar Rp 30.000.000.
Lalu satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 7,5 gram yang diambil secara paksa.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa lari sepeda motor Honda Beat Street milik A.
Sehingga total kerugian yang diderita A mencapai Rp 50.000.000.
Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Padangsidimpuan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
MY ditangkap pada Jumat (10/04/2026), bersama barang bukti berupa satu parang yang digunakan untuk melukai A.
Kini MY telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"MY dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," demikian keterangan yang dilansir dari Humas Polri, Minggu (12/04/2026).
Polisi masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.