Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

Editor: Tumpal Pandapotan
6 Juni 2025 | 21:09 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
salah satu budidaya walet yang diprotes warga. (foto: alboing damanik)

Salah satu budidaya walet yang diprotes warga. (Foto: Alboing Damanik)

Pematangsiantar, Sinata.id – Masyarakat terdampak suara bising budidaya burung walet di sekitar Jalan Wahidin dan Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, ancam gugat pemerintah kota. Upaya ini ditempuh lantaran pemerintah dinilai tak bersikap merespons keluhan masyarakat.

Terlebih, pengusaha dinilai membandel meski pelarangan beroperasi hasil mediasi beberapa waktu lalu, tak diindahkan. Mediasi tersebut digelar di Kantor Lurah Melayu pada Kamis (5/6/2025) dan melibatkan warga serta para pengusaha penangkaran.

Hans Manurung, warga Jalan Tanah Jawa yang turut hadir dalam mediasi tersebut, menyatakan bahwa hingga Jumat (6/6/2025), suara bising dan pemutar suara burung walet masih terdengar dari bangunan penangkaran. “Tadi pagi musiknya masih hidup, bising kali, Lae,” ungkap Hans.

Ia meminta pemerintah kota, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar kesepakatan dan peraturan daerah.

“Kalau tidak ada tindakan nyata dari Pemko, kami akan melayangkan gugatan atas pembiaran terhadap usaha penangkaran burung walet yang tidak berizin,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua RT 01 RW 01 Gg. Candi Wahidin, Syafii, yang menyebutkan bahwa dirinya sempat mematikan aliran listrik ke bangunan penangkaran karena mengganggu kenyamanan warga. “Kalau tidak dimatikan, bising sekali, sangat mengganggu,” ujarnya.

Syafii menjelaskan bahwa terdapat tujuh pemilik ruko yang digunakan untuk penangkaran burung walet, namun hanya empat orang yang hadir dalam mediasi.

“Tiga orang yang tidak datang itu bandel. Mereka hanya datang sesekali dan langsung pergi, jadi saya tidak sempat mengenal merek. Bangunannya digembok, listriknya hidup otomatis. Kalau tidak dimatikan, suara kaset tetap menyala dan burung-burung walet akan berkumpul,” kesalnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Penyelidikan pada Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pematangsiantar, Arfin Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Lurah Melayu pada Selasa (10/6/2025). “Hari Selasa saya koordinasikan dengan Pak Lurah ya, Bang. Ini masih libur sampai Senin,” ujarnya dihubungi Sinata.id

Sementara itu, Lurah Melayu, Sugianto, mengonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah beberapa kali mengundang para pemilik usaha, dan hasil mediasi menegaskan bahwa usaha harus dihentikan. “Apabila masih tetap beroperasi, maka penanganannya menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujarnya.

Terkait identitas para pemilik usaha, Sugianto menyebut tidak mengetahui secara pasti, namun menyampaikan bahwa sebagian besar pemilik merupakan warga dari Medan dan Kerasaan, Kabupaten Simalungun. “Ada yang tinggal di Medan, ada juga yang dari Kerasaan,” jawabnya.

Di sisi lain, Aliang, yang merupakan kerabat dari salah satu pemilik usaha walet bernama Akiet, menyatakan bahwa usaha milik keluarganya sudah tidak lagi beroperasi. “Semenjak ada aduan warga, kami sudah tidak beroperasi lagi. Mungkin itu milik orang sebelah,” katanya.

Sebelumnya, dalam mediasi yang dihadiri perwakilan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta empat pemilik usaha yakni Acoh, Aseng, Akiet, dan Asio, disepakati bahwa seluruh kegiatan penangkaran di lokasi tersebut harus dihentikan. Namun warga masih mendapati aktivitas usaha yang dianggap mengganggu kenyamanan warga. (AD)

Berita Terkait

kapolsek medan area kompol dwi himawan chandra, sik., mm. mengembalikan sepeda motor milik korban begal melalui skema pinjam pakai barang bukti.
News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 21:36 WIB

Sinata.id - Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengembalikan sepeda motor milik korban begal, Rivaldo Sagala, yang sebelumnya menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
polsek sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana sepanjang oktober 2025 dengan menangkap 24 tersangka dari lima jenis kejahatan, termasuk curanmor, curat, narkoba, pemalsuan surat, dan premanisme.
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

Editor: Zainal Efendi
28 Oktober 2025 | 20:44 WIB

Sinata.id - Sepanjang Oktober 2025, jajaran Polsek Sunggal berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana dari lima jenis kejahatan berbeda, dengan...

Baca SelengkapnyaDetails
akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

Editor: Gun Purba
28 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

28 Oktober 2025 | 21:36 WIB
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

28 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

28 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com