Pematangsiantar, Sinata.id — Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama sejumah warga Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik Kos, Rabu (28/5/2025). Pertemuan ini membahas dugaan praktik monopoli jasa kos-kosan oleh seorang oknum guru di SMP/SMA Swasta Bintang Timur.
Ketua Asosiasi Pemilik Kos Kelurahan Toba, Sipayung, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa oknum guru bermarga Simbolon diduga mengarahkan siswa untuk tinggal di kos miliknya. Ia menilai tindakan tersebut menciptakan persaingan tidak sehat di antara para pemilik kos.
“Kami sudah pernah mediasi, bahkan sudah ada kesepakatan, tapi satu guru menolak hasilnya. Kami tidak menolak persaingan, asalkan profesional dan tanpa intervensi,” kata Sipayung dalam RDP.
Lurah Kelurahan Toba, Jhon Damanik, yang turut hadir dalam rapat, membenarkan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi pada 2 Mei 2025 lalu di aula kantor Kecamatan Siantar Selatan. Namun, mediasi tersebut juga menemui jalan buntu akibat penolakan dari oknum guru yang bersangkutan.
“Guru tersebut sudah punya rumah induk, kemudian membangun tambahan kamar kos sebanyak 22 pintu. Warga merasa keberatan karena merasa dirugikan secara persaingan usaha,” jelas Jhon.
Kendati demikian RPD tampak belum menemukan titik terang. Ketua Komisi II DPRD, Hendra Pardede, menyampaikan bahwa belum tercapai kesepakatan dalam RDP tersebut.
Selanjutnya DPRD memutuskan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin, 2 Juni 2025, dengan menghadirkan pihak Yayasan Bintang Timur.
“Pihak yayasan harus hadir agar dapat memberikan komitmen terhadap guru-guru mereka supaya kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hendra. (Alb)