Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan juru parkir (jukir) Merdeka Mall, secara tertutup, Selasa 10 Juni 2025.
Saat rapat berlangsung, jurnalis yang hendak menjalankan tanggungjawab tugasnya, malah dilarang melakukan peliputan. Jurnalis tersebut diminta keluar dari ruangan komisi 3, dengan alasan, rapat digelar tertutup.
“Bang, izin bang. Dibilang dewan, rapat tertutup bang. Silakan keluar bang,” ujar seorang wartawan media online, meniru ucapan Staf DPRD Pematangsiantar saat meminta dirinya keluar dari ruangan Komisi 3, Rabu 11 Juni 2025.
Padahal sebelum diminta keluar dari ruangan, ungkap jurnalis ini, dirinya telah mengabadikan momen kegiatan rapat dengar pendapat umum yang sedang berlangsung antara Komisi 3 dengan jukir.
Sementara, sesuai ketentuan peraturan, tindakan menggelar rapat secara tertutup oleh Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar terindikasi melanggar ketentuan pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Pada pasal 90 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.
Sedangkan pada pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2025 menyampaikan tentang jenis-jenis rapat yang ada di DPRD, beserta ketentuan pelaksanaan rapat.
Dimana, ayat 15 pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2018 menjelaskan, rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.
Terkait tidak diperbolehkannya wartawan meliput pada rapat yang seharusnya digelar terbuka tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar Surati, menyesalkan tindakan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar.
Katanya, tindakan tidak memperbolehkan wartawan melakukan liputan, tidak dapat ditolerir, serta perbuatan itu menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi 3.
“Itu kan persoalan jukir, yang notabene merupakan persoalan publik. Kenapa harus ditutupi. Ada apa dengan DPRD? Kita jadi curiga,” tutur Surati.
Ketika hal ini dipertanyakan, Ketua Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA).
Sementara, saat akan dikonfirmasi di ruangan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak berkenan ditemui, dengan alasan lagi rapat berdua dengan staf Komisi 3. (*)