Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Gelar Rapat Tertutup, Komisi 3 DPRD Siantar Diduga Langgar Aturan

Editor: Gun Purba
11 Juni 2025 | 16:56 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
suasana rapat dengar pendapat umum komisi 3 dprd yang sempat diabadikan wartawan sebelum diminta keluar.

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi 3 DPRD yang sempat diabadikan wartawan sebelum diminta keluar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan juru parkir (jukir) Merdeka Mall, secara tertutup, Selasa 10 Juni 2025.

Saat rapat berlangsung, jurnalis yang hendak menjalankan tanggungjawab tugasnya, malah dilarang melakukan peliputan. Jurnalis tersebut diminta keluar dari ruangan komisi 3, dengan alasan, rapat digelar tertutup.

“Bang, izin bang. Dibilang dewan, rapat tertutup bang. Silakan keluar bang,” ujar  seorang wartawan media online, meniru ucapan Staf DPRD Pematangsiantar saat meminta dirinya keluar dari ruangan Komisi 3, Rabu 11 Juni 2025.

Padahal sebelum diminta keluar dari ruangan, ungkap jurnalis ini, dirinya telah mengabadikan momen kegiatan rapat dengar pendapat umum yang sedang berlangsung antara Komisi 3 dengan jukir.

Sementara, sesuai ketentuan peraturan, tindakan menggelar rapat secara tertutup oleh Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar terindikasi melanggar ketentuan pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pada pasal 90 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.

Sedangkan pada pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2025 menyampaikan tentang jenis-jenis rapat yang ada di DPRD, beserta ketentuan pelaksanaan rapat.

Dimana, ayat 15 pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2018 menjelaskan, rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.

Terkait tidak diperbolehkannya wartawan meliput pada rapat yang seharusnya digelar terbuka tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar Surati, menyesalkan tindakan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar.

Katanya, tindakan tidak memperbolehkan wartawan melakukan liputan, tidak dapat ditolerir, serta perbuatan itu menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi 3.

“Itu kan persoalan jukir, yang notabene merupakan persoalan publik. Kenapa harus ditutupi. Ada apa dengan DPRD? Kita jadi curiga,” tutur Surati.

Ketika hal ini dipertanyakan, Ketua Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA).

Sementara, saat akan dikonfirmasi di ruangan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak berkenan ditemui, dengan alasan lagi rapat berdua dengan staf Komisi 3. (*)

Berita Terkait

kebakaran terjadi di kelurahan pardomuan, kecamatan siantar timur, kota pematangsiantar, sumatera utara, rabu, 29 oktober 2025 sekira pukul 04.00 wib. dari peristiwa itu, bocah berusia 12 tahun meninggal, dan 3 mobil hangus.
Pematangsiantar

Kebakaran di Siantar, Bocah 12 Tahun Meninggal, 3 Mobil Hangus

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 10:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kebakaran terjadi di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu, 29 Oktober 2025 sekira...

Baca SelengkapnyaDetails
aksi kemanusiaan digelar pmkri pematangsiantar. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 18:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam Rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
pengurus pac menyatakan dukungan kepada timbul lingga. (foto: sinata/tumpal)
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 18:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Delapan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Pematangsiantar menyatakan dukungan mereka kepada Timbul Marganda Lingga untuk kembali...

Baca SelengkapnyaDetails
uji kompetensi wartawan (ukw) digelar persatuan wartawan indonesia (pwi) di convention hall siantar hotel, jalan wr supratman, kelurahan proklamasi, kecamatan siantar barat, kota pematangsiantar, sumatera utara, selasa 28 oktober 2025.
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

Editor: Gunawan Purba
28 Oktober 2025 | 17:41 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Uji Kompetensi Wartawan (UKW) digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Convention Hall Siantar Hotel, Jalan WR Supratman,...

Baca SelengkapnyaDetails
persatuan wartawan indonesia (pwi) kota pematangsiantar gelar uji kompetensi wartawan (ukw) di siantar hotel, jalan wr supratman, kecamatan siantar barat, kota pematangsiantar, sumatera utara, selasa 28 oktober 2025.
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

Editor: Gunawan Purba
28 Oktober 2025 | 13:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Siantar Hotel, Jalan WR Supratman,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Tampang Komplotan Begal Bacok Sejoli di Medan, Ternyata Sudah 14 Kali Beraksi!

29 Oktober 2025 | 12:08 WIB
News

Begal Bersajam Serang Sejoli di Medan, Satu Luka Bacok, Motor Raib Didorong Kabur

29 Oktober 2025 | 11:26 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran di Siantar, Bocah 12 Tahun Meninggal, 3 Mobil Hangus

29 Oktober 2025 | 10:59 WIB
Regional

Pemkab Tapanuli Tengah Komitmen Tuntaskan TBC

29 Oktober 2025 | 10:44 WIB
Regional

Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen

29 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Regional

Listrik Rusunawa Pandan Tapanuli Tengah Diputus Sepihak

29 Oktober 2025 | 10:39 WIB
Regional

Beredar Foto Mesum Mirip Kandidat Sekda Tapteng

29 Oktober 2025 | 10:38 WIB
Regional

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

29 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Regional

Dua Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas

29 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Bola

Liga Italia: Napoli Perkasa di Puncak, Milan Tersendat di Kandang Atalanta

29 Oktober 2025 | 09:18 WIB
Dunia

Dari 1982 Hingga Kini, Paul Biya Kedelapan Kalinya Jadi Presiden Kamerun

29 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Nasional

Seorang Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Diburu

29 Oktober 2025 | 07:40 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com