Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Gelar Rapat Tertutup, Komisi 3 DPRD Siantar Diduga Langgar Aturan

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 16:56 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
suasana rapat dengar pendapat umum komisi 3 dprd yang sempat diabadikan wartawan sebelum diminta keluar.

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi 3 DPRD yang sempat diabadikan wartawan sebelum diminta keluar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan juru parkir (jukir) Merdeka Mall, secara tertutup, Selasa 10 Juni 2025.

Saat rapat berlangsung, jurnalis yang hendak menjalankan tanggungjawab tugasnya, malah dilarang melakukan peliputan. Jurnalis tersebut diminta keluar dari ruangan komisi 3, dengan alasan, rapat digelar tertutup.

“Bang, izin bang. Dibilang dewan, rapat tertutup bang. Silakan keluar bang,” ujar  seorang wartawan media online, meniru ucapan Staf DPRD Pematangsiantar saat meminta dirinya keluar dari ruangan Komisi 3, Rabu 11 Juni 2025.

Padahal sebelum diminta keluar dari ruangan, ungkap jurnalis ini, dirinya telah mengabadikan momen kegiatan rapat dengar pendapat umum yang sedang berlangsung antara Komisi 3 dengan jukir.

Sementara, sesuai ketentuan peraturan, tindakan menggelar rapat secara tertutup oleh Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar terindikasi melanggar ketentuan pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pada pasal 90 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.

Sedangkan pada pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2025 menyampaikan tentang jenis-jenis rapat yang ada di DPRD, beserta ketentuan pelaksanaan rapat.

Dimana, ayat 15 pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2018 menjelaskan, rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.

Terkait tidak diperbolehkannya wartawan meliput pada rapat yang seharusnya digelar terbuka tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar Surati, menyesalkan tindakan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar.

Katanya, tindakan tidak memperbolehkan wartawan melakukan liputan, tidak dapat ditolerir, serta perbuatan itu menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi 3.

“Itu kan persoalan jukir, yang notabene merupakan persoalan publik. Kenapa harus ditutupi. Ada apa dengan DPRD? Kita jadi curiga,” tutur Surati.

Ketika hal ini dipertanyakan, Ketua Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA).

Sementara, saat akan dikonfirmasi di ruangan Komisi 3 DPRD Pematangsiantar, Cindira tidak berkenan ditemui, dengan alasan lagi rapat berdua dengan staf Komisi 3. (*)

Berita Terkait

audiensi panitia kegiatan dengan wesly silalahi di kantor wali kota. (foto: dok pemko pematangsiantar)
Pematangsiantar

Dari Siantar untuk Indonesia: Vihara Sakyamula Diresmikan sebagai Wujud Kerukunan Umat

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 19:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Panitia pelaksana kegiatan bersama pengurus Vihara Sakyamula mengundang Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi untuk menghadiri peresmian Vihara Sakyamula...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi 1 dprd pematangsiantar imanuel lingga
Pematangsiantar

DPRD Siantar Perjuangkan Anggaran Pesta Kembang Api Pergantian Tahun Rp 500 Juta

Editor: RP
11 September 2025 | 16:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar usulkan (perjuangkan) anggaran perayaan pergantian tahun dan pesta kembang api dialokasikan pada...

Baca SelengkapnyaDetails
raker komisi iii dprd dengan dinas putr
Pematangsiantar

Renovasi Gedung IV Pasar Horas Masih Juga Sebatas Mimpi

Editor: RP
11 September 2025 | 14:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Nyaris satu tahun sudah Gedung IV Pasar Horas terbakar. Selama itu pula, hanya sebatas membongkar bangunan gedung...

Baca SelengkapnyaDetails
raker komisi 1 dprd pematangsiantar dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Untuk Dapatkan 7 Pejabat, Wali Kota Siantar Berencana Gunakan Uang Rakyat Rp 483 Juta

Editor: RP
11 September 2025 | 10:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk mendapatkan 7 pejabat eselon dua, atau pejabat pimpinan tinggi pratama, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Baca SelengkapnyaDetails
musancab siantar marihat dan siantar selatan
Pematangsiantar

PAC GAMKI Siantar Selatan dan Marihat Gelar Musancab

Editor: RP
11 September 2025 | 09:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Siantar Selatan dan Siantar Marihat gelar Musyawarah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Dari Siantar untuk Indonesia: Vihara Sakyamula Diresmikan sebagai Wujud Kerukunan Umat

11 September 2025 | 19:43 WIB
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

11 September 2025 | 18:32 WIB
Regional

Lokakarya DP3AKB Aceh Timur Soroti Stunting Rendah dan Kesehatan Remaja

11 September 2025 | 17:26 WIB
Regional

28 Ton Beras Disebar Buat Warga Medan dan Deli Serdang

11 September 2025 | 17:24 WIB
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

11 September 2025 | 17:14 WIB
Pematangsiantar

DPRD Siantar Perjuangkan Anggaran Pesta Kembang Api Pergantian Tahun Rp 500 Juta

11 September 2025 | 16:13 WIB
Regional

Gempa Bumi Magnitudo 3,1 Guncang Samosir

11 September 2025 | 16:11 WIB
Regional

Kasus TBC di Humbahas Menunjukkan Penurunan Signifikan

11 September 2025 | 16:08 WIB
Regional

Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup 2025 Resmi Dibuka di Tapteng

11 September 2025 | 16:06 WIB
Regional

Bupati Tapteng Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

11 September 2025 | 16:03 WIB
Regional

Bupati Tapanuli Utara Luncurkan Program MBG untuk Anak Sekolah

11 September 2025 | 16:01 WIB
Regional

Penambangan Pasir Ilegal Masif di Sungai Situmandi dan Sigeaon, Infrastruktur Rusak Parah

11 September 2025 | 15:59 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id