MENU
Gempa M 7,4 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesi...
WA FB
Dunia

Gempa M 7,4 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesia

N Editor : Nida | 20 Apr 2026 | 17:53 WIB
Gempa M 7,4 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesia
Lokasi gempa yang terjadi di Jepang (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang pesisir timur Pulau Honshu, Jepang, pada Senin (20/4/2026) pukul 14.52 WIB. Meski memicu peringatan tsunami lokal di Jepang, BMKG memastikan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami di wilayah Indonesia.

Plt Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, menyatakan hasil analisis menunjukkan tidak ada ancaman bagi wilayah pesisir Tanah Air.

Episenter dan Penyebab Gempa

Berdasarkan data BMKG, gempa terjadi pada koordinat 39,92° Lintang Utara dan 142,88° Bujur Timur dengan kedalaman 10 kilometer.

Gempa ini tergolong dangkal dan dipicu aktivitas subduksi antara Lempeng Pasifik dan Lempeng Okhotsk, dengan mekanisme patahan naik (thrust fault).

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami

Sementara itu, Japan Meteorological Agency (JMA) mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah wilayah, termasuk pesisir Pasifik Hokkaido, Prefektur Aomori, dan Prefektur Iwate.

Status “awas” dan “siaga” diberlakukan di beberapa daerah, mengingat potensi gelombang tsunami yang dapat terjadi.

Tsunami Terdeteksi, BMKG Terus Pantau

Hasil pemantauan sementara menunjukkan gelombang tsunami setinggi 60 cm terdeteksi di Miyako pada pukul 15.30 WIB.

BMKG menegaskan akan terus memonitor perkembangan situasi dan mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah pesisir, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.(A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.