MENU
Genset Raib Saat Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya
WA FB
Berita

Genset Raib Saat Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

T Editor : Tumpal Pandapotan | 23 Feb 2026 | 20:17 WIB
Genset Raib Saat Rumah Kosong, Pelaku Ditangkap di Rumah Orang Tuanya
Tersangka diringkus kepolisian

Polisi telah mengamankan satu unit genset merek Yamamoto YM-2000 sebagai barang bukti. SYB kini ditahan di Mapolsek Perdagangan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti aparat. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.