Polisi telah mengamankan satu unit genset merek Yamamoto YM-2000 sebagai barang bukti. SYB kini ditahan di Mapolsek Perdagangan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti aparat. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.