Simalungun, Sinata.id– Polsek Tanah Jawa meringkus seorang pria bernama Suriadi alias Contong (44) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 32 gram sabu.
Dalam penangkapan yang berlangsung Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra membenarkan penangkapan terhadap warga Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Tersangka ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Selain sabu-sabu dalam enam plastik klip (seberat 32 gram), juga mengamankan tiga bungkus klip kosong, uang tunai Rp 380 ribu, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, serta dua buah dompet dan sepeda motor Honda CBR BK 6207 AIN yang diduga digunakan untuk operasional peredaran,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun di Pematang Raya pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan dalami jaringan yang mungkin terlibat bersama tersangka,” ujarnya. (*)