Pematangsiantar, Sinata.id — Aksi unjuk rasa yang direncanakan Gerakan Masyarakat Pro Rakyat Sumatera Utara (GMPRSU) batal dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025), meski sebelumnya telah diberitahukan secara resmi ke Polres Pematangsiantar
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi tertanggal 23 Mei 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Pematangsiantar Cq Kasat Intelkam, GMPRSU menyatakan akan menggelar aksi pada pukul 14.00 WIB, dengan sasaran aksi Markas Polres Pematangsiantar dan Kantor Walikota Pematangsiantar.
Hanya saja hingga waktu yang dijadwalkan, tidak terlihat adanya aktivitas unjuk rasa di kedua lokasi tersebut. Tak terlihat adanya tanda-tanda pergerakan massa.
Sinata.id telah mencoba mengofirmasi kepada pimpinan aksi Septian Sitanggang. Ia mengatakan, aksi tersebut diundur. Ia tidak memberikan alasan spesifik, hanya menyebut waktu pelaksanaan dianggap kurang tepat.
“Aksi kita undur, bang. Nanti akan kita pertimbangkan kembali waktunya. Tidak ada alasan khusus, hanya belum tepat saja,” ujar dihubungi Sinata.id
Septian juga memastikan bahwa pembatalan aksi telah dikomunikasikan secara resmi kepada pihak kepolisian. “Kita sudah beritahukan kepada pihak kepolisian melalui surat bahwa aksi ini diundur,” sambungnya.
Polres Pematangsiantar melalui salah satu personel Satuan Intelkam, J Manik, membenarkan bahwa surat pembatalan aksi sudah diterima. “Sudah, sudah diberitahukan tadi kepada kami lewat surat kalau aksinya nggak jadi hari ini,” katanya.
Aksi unjuk rasa yang dibatalkan itu, dengan tuntutan, meminta Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi jajaran Polres Pematangsiantar terkait keberadaan klub malam Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring. (Rey)