MENU
Google Bayar Rp2,3 Triliun dalam Kasus Privasi Android, Jutaan Penggun...
WA FB
Berita

Google Bayar Rp2,3 Triliun dalam Kasus Privasi Android, Jutaan Pengguna Berpotensi Terima Kompensasi

N Editor : Nida | 22 Apr 2026 | 08:12 WIB
Google Bayar Rp2,3 Triliun dalam Kasus Privasi Android, Jutaan Pengguna Berpotensi Terima Kompensasi
Ilustrasi logo Google (Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - Raksasa teknologi Google kembali menjadi sorotan setelah menyetujui pembayaran ganti rugi sebesar 135 juta dolar AS (sekitar Rp2,3 triliun) terkait kasus privasi pengguna perangkat Android. Kesepakatan ini merupakan bagian dari penyelesaian gugatan class action di Amerika Serikat.

Latar Belakang Kasus

Gugatan yang dikenal sebagai Taylor v. Google LLC menuduh Google mengumpulkan data dari perangkat Android secara pasif tanpa persetujuan jelas dari pengguna. Data tersebut disebut tetap dikirim meskipun ponsel tidak sedang digunakan secara aktif.

Meski tidak mengakui pelanggaran, Google memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Sebelumnya, perusahaan ini juga menghadapi gugatan serupa di California dengan nilai denda yang lebih besar.

Perubahan Kebijakan Privasi

Sebagai bagian dari kesepakatan, Google diwajibkan meningkatkan transparansi dan kontrol pengguna terhadap data mereka. Beberapa perubahan utama meliputi:

  • Penjelasan lebih rinci terkait pengumpulan data pasif
  • Pemberitahuan penggunaan data seluler di latar belakang
  • Persetujuan pengguna saat pertama kali mengatur perangkat
  • Opsi penghentian pengumpulan data melalui pengaturan tertentu

Langkah ini diharapkan memberi pengguna pemahaman lebih jelas tentang bagaimana data mereka digunakan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Kompensasi?

Tidak semua pengguna Android bisa menerima ganti rugi. Kompensasi hanya berlaku bagi pengguna di Amerika Serikat yang:

  • Menggunakan perangkat Android dengan paket data seluler
  • Aktif dalam periode sejak November 2017 hingga persetujuan akhir
  • Tidak terlibat dalam gugatan serupa lainnya

Setiap individu berpotensi menerima hingga 100 dolar AS (sekitar Rp1,6 juta), tergantung jumlah klaim yang masuk dan biaya administrasi.

Jadwal dan Proses Selanjutnya

Sidang persetujuan akhir dijadwalkan pada 23 Juni 2026. Jika disahkan, proses pencairan dana akan dilakukan setelah seluruh tahapan hukum selesai. Batas waktu untuk mengajukan keberatan atau keluar dari gugatan ditetapkan hingga 29 Mei 2026. (A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.