Sinata.id – Drama politik kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang advokat bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan penggunaan ijazah SMA yang dipersoalkan. Nilai gugatan fantastis, Rp125 triliun.
Menolak Damai
Dalam agenda mediasi perdana, Senin (29/9/2025), Subhan dengan tegas menolak jalan damai.
Syarat satu-satunya, menurutnya, adalah Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.
“Saya sudah berulang kali sampaikan, ini bukan soal saya pribadi. Ini cacat bawaan di pendidikan beliau. Kalau mau damai, caranya hanya satu, mundur dari jabatan,” kata Subhan lantang di hadapan wartawan usai keluar dari ruang mediasi.
Ia bahkan menyebut, secara logika, masalah ini hanya bisa diperbaiki dengan kembali bersekolah.
Namun, sambungnya, regulasi negara tidak menyediakan ruang hukum untuk itu.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Mediasi akan berlanjut pekan depan. Majelis hakim meminta pihak penggugat menyiapkan proposal perdamaian sambil menunggu kehadiran langsung Gibran sebagai tergugat utama.
Gugatan Subhan resmi teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan isi petitum Subhan.
Dalam dokumen gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029.
Tak hanya itu, Subhan juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat.
KPU dinilai lalai melakukan verifikasi dokumen pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ada tiga tuntutan besar yang diajukan:
-
Pembatalan jabatan Gibran sebagai Wapres.
-
Ganti rugi Rp125,01 triliun yang dibebankan kepada Gibran dan KPU secara tanggung renteng. Uang ini, kata Subhan, harus masuk ke kas negara sebagai kompensasi kerugian warga Indonesia.
-
Denda harian Rp100 juta jika para tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.
“Dalam gugatan itu jelas disebutkan, para tergugat wajib membayar biaya perkara yang timbul,” ujar Sunoto.
Siapa Subhan Palal?
Subhan Palal bukan orang baru di dunia hukum.
Ia dikenal sebagai advokat yang kerap mengajukan gugatan kontroversial.
Kali ini, ia membawa isu pendidikan Gibran ke meja hijau dengan argumentasi hukum yang ia klaim berbasis konstitusi.
Latar Belakang Gugatan
-
Penggugat: Subhan Palal, advokat.
-
Tergugat I: Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI.
-
Tergugat II: Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Pokok Gugatan: Dugaan penggunaan ijazah palsu SMA oleh Gibran saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024.
(A46)