Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai pemerintah daerah perlu segera membentuk tim percepatan reforma agraria.
“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah dapat segera dilakukan,” kata Jacob.
Di sisi lain, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan konflik agraria yang dihadapi warga.
Menurutnya, perjuangan reforma agraria masyarakat Gurilla dan Sitalasari perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Ia bahkan berharap Kampung Gurilla yang meliputi Kelurahan Gurilla dapat diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia RI. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.