MENU
Gugatan Rp12 Miliar PTPN IV ke 96 Warga Gurilla Kandas di PN Pematangs...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Gugatan Rp12 Miliar PTPN IV ke 96 Warga Gurilla Kandas di PN Pematangsiantar

J Editor : Jansen Siahaan | 09 May 2026 | 11:14 WIB
Gugatan Rp12 Miliar PTPN IV ke 96 Warga Gurilla Kandas di PN Pematangsiantar
Warga Gurilla saat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (istimewa)

Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai pemerintah daerah perlu segera membentuk tim percepatan reforma agraria.

“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah dapat segera dilakukan,” kata Jacob.

Di sisi lain, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan konflik agraria yang dihadapi warga.

Menurutnya, perjuangan reforma agraria masyarakat Gurilla dan Sitalasari perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.

Ia bahkan berharap Kampung Gurilla yang meliputi Kelurahan Gurilla dapat diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia RI. (SN14)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.