Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang perdana gugatan warga terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai Kapolres Pematangsiantar terkait dugaan pembiaran kendaraan odong-odong yang melanggar UU Lalu Lintas digelar di PN Pematangsiantar, Senin (19/5/2025).
Hakim sidang yang dipimpin Sayed Tarmizi beranggotan hakim Hasni Firdaus dan Febriani, turut hadir penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 13 orang dipimpin Pondang Hasibuan. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Ketua Tim Hukum, Bolon Situngkir dan rekan.
Dalam persidangan, Hakim Sayed Tarmizi menjelaskan, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 berbunyi bahwa perkara wajib melalui tahapan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Hakim Febriani dari PN Pematangsiantar.
Selanjutnya proses mediasi langsung dilakukan di salah satu ruangan tertutup di PN Pematangsiantar. Namun, upaya mediasi belum membuahkan hasil.
Pondang Hasibuan menjelaskan kepada awak media bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena pihak prinsipal belum hadir secara langsung.
Ia menegaskan, mediasi dijadwalkan ulang pada 27 Mei 2025 dengan kehadiran langsung dari Rindu Marpaung selaku penggugat dan tergugat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana.
“Adapun pokok perkara gugatan berkaitan dengan banyaknya kendaraan yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, seperti kendaraan odong-odong, yang masih beroperasi di Kota Pematangsiantar. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian,” kata kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan.
Melalui gugatan ini, pihaknya mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas. Permintaan ini buntut keberadaan kendaraan modifikasi odong-odong di Pematangsiantar, yang dianggap beroperasi tak sesuai peraturan.
Rindu Marpaung, warga yang menggugat menganggap pembiaran oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hukum dan kelalaian institusi publik. Ia menggugat agar polisi ditindak secara hukum, meminta ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf melalui media massa.
Ia juga menuntut agar polisi dikenakan denda harian Rp30 juta bila lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini disebut sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terancam keselamatannya oleh kendaraan odong-odong yang tidak layak jalan. (*)