Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Gugatan Warga Siantar ke Kapolri Tentang Odong-odong Dimediasi

Editor: Tumpal Pandapotan
19 Mei 2025 | 19:45 WIB
Rubrik: News
sidang gugatan warga siantar terkait dugaan pembiaran kendaraan odong-odong yang melanggar uu lalu lintas digelar di pn pematangsiantar.

Sidang gugatan warga Siantar terkait dugaan pembiaran kendaraan odong-odong yang melanggar UU Lalu Lintas digelar di PN Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang perdana gugatan warga terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai Kapolres Pematangsiantar terkait dugaan pembiaran kendaraan odong-odong yang melanggar UU Lalu Lintas digelar di PN Pematangsiantar, Senin (19/5/2025).

Hakim sidang yang dipimpin Sayed Tarmizi beranggotan hakim Hasni Firdaus dan Febriani, turut hadir penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 13 orang dipimpin Pondang Hasibuan. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Ketua Tim Hukum, Bolon Situngkir dan rekan.

Dalam persidangan, Hakim Sayed Tarmizi menjelaskan, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 berbunyi bahwa perkara wajib melalui tahapan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Hakim Febriani dari PN Pematangsiantar.

Selanjutnya proses mediasi langsung dilakukan di salah satu ruangan tertutup di PN Pematangsiantar. Namun, upaya mediasi belum membuahkan hasil.

Pondang Hasibuan menjelaskan kepada awak media bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena pihak prinsipal belum hadir secara langsung.

Ia menegaskan, mediasi dijadwalkan ulang pada 27 Mei 2025 dengan kehadiran langsung dari Rindu Marpaung selaku penggugat dan tergugat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana.

“Adapun pokok perkara gugatan berkaitan dengan banyaknya kendaraan yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, seperti kendaraan odong-odong, yang masih beroperasi di Kota Pematangsiantar. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian,” kata kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan.

Melalui gugatan ini, pihaknya mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas. Permintaan ini buntut keberadaan kendaraan modifikasi odong-odong di Pematangsiantar, yang dianggap beroperasi tak sesuai peraturan.

Rindu Marpaung, warga yang menggugat menganggap pembiaran oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hukum dan kelalaian institusi publik. Ia menggugat agar polisi ditindak secara hukum, meminta ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf melalui media massa.

Ia juga menuntut agar polisi dikenakan denda harian Rp30 juta bila lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini disebut sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terancam keselamatannya oleh kendaraan odong-odong yang tidak layak jalan. (*)

Tags: Odong-odongPematangsiantar

Berita Terkait

cuaca ekstrem melanda kota pematangsiantar. sebanyak 22 pohon tumbang, puluhan rumah rusak, dan sebuah jembatan roboh.
News

Pematangsiantar Diterjang Cuaca Ekstrem, Puluhan Titik Terdampak – Peringatan BMKG

Editor: Zainal Efendi
24 September 2025 | 22:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Hujan deras disertai angin kencang menguji ketangguhan Kota Pematangsiantar. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025,...

Baca SelengkapnyaDetails
nurlela sikumbang (kiri), ketua dpd pan pematangsiantar, dr. susanti dewayani (kanan).
Regional

Anggota DPRD Pematangsiantar Tertidur Saat Rapat, Ketua PAN: Sudah Dilaporkan ke DPP

Editor: Redaksi Sinata
22 September 2025 | 15:41 WIB

PAN pastikan kasus Nurlela Sikumbang tidak dibiarkan, laporan resmi telah dikirim ke DPW dan DPP untuk ditindaklanjuti. Pematangsiantar, Sinata.id –...

Baca SelengkapnyaDetails
dijuluki "kota para ketua", pematangsiantar atau siantar, adalah kota yang lebih dari sekadar tempat persinggahan sebelum ke danau toba.
Pematangsiantar

Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

Editor: Zainal Efendi
5 September 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Pematangsiantar atau Siantar, sebuah kota yang di mata banyak orang hanyalah sekadar kota persinggahan sebelum sampai ke Danau...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua dewan pimpinan cabang persatuan inteligensia kristen indonesia (dpc piki) kota pematangsiantar, basrin aritama nababan,
Pematangsiantar

Ketua DPC PIKI Pematangsiantar Imbau Aksi 1 September Berjalan Damai

Editor: Redaksi Sinata
1 September 2025 | 12:25 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Menyikapi dinamika sosial yang tengah berkembang serta rencana aksi unjuk rasa serentak pada 1 September 2025, Ketua...

Baca SelengkapnyaDetails
advokat muda alusi siantar–simalungun tunjukkan sportivitas di turnamen futsal piala wali kota
Bola

ALUSI Siantar–Simalungun Tunjukkan Sportivitas di Turnamen Futsal Piala Wali Kota

Editor: Zainal Efendi
5 Agustus 2025 | 10:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Tim futsal Advokat Muda Siantar–Simalungun yang tergabung dalam ALUSI (Advokat Siantar–Simalungun) turut ambil bagian dalam Turnamen Futsal...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polisi Bongkar Aib 2 Pria asal Siantar

10 Desember 2025 | 15:55 WIB
News

Niat Ajak Teman Ngopi, 2 Pria Justru Temukan Mayat Tergantung

10 Desember 2025 | 15:44 WIB
Regional

Pospam di Tol Dolok Merawan Mulai Dipasang Jelang Operasi Lilin Toba 2025

10 Desember 2025 | 15:31 WIB
Religi

Kasih Sejati Diukur dari Perbuatan, Bukan Sekadar Ucapan

10 Desember 2025 | 15:28 WIB
Regional

Antisipasi Gangguan, Polisi Amankan Malam di Pusat Kota Tebing Tinggi

10 Desember 2025 | 15:23 WIB
Regional

Warga Korban Banjir di Tebing Tinggi Terima Bantuan

10 Desember 2025 | 15:19 WIB
Dunia

Thailand-Kamboja Memanas Lagi, Ratusan Ribu Warga Mengungsi

10 Desember 2025 | 15:10 WIB
Nasional

KLH Ungkap 4 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Bandang Sumatera

10 Desember 2025 | 14:46 WIB
Pematangsiantar

Abdullah Warga Miskin, Uzur dan Buta di Siantar Tak Dapat BLT Rp900 Ribu

10 Desember 2025 | 14:39 WIB
Pematangsiantar

Sekda Instruksikan Daftar Penerima Bansos Diumumkan di Kelurahan dan Medsos

10 Desember 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Ribuan Sekolah Rusak, Pemerintah Didesak Percepat Pemulihan Pendidikan di Wilayah Bencana

10 Desember 2025 | 10:26 WIB
Religi

Renungan Amsal 25:26: Jangan Kuatir, Tuhan Menyediakan dan Memelihara Umat-Nya

10 Desember 2025 | 05:05 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com