Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Gugatan Warga Siantar ke Kapolri Tentang Odong-odong Dimediasi

Editor: Redaksi Sinata 2
19 Mei 2025 | 19:45 WIB
Rubrik: News
sidang gugatan warga siantar terkait dugaan pembiaran kendaraan odong-odong yang melanggar uu lalu lintas digelar di pn pematangsiantar.

Sidang gugatan warga Siantar terkait dugaan pembiaran kendaraan odong-odong yang melanggar UU Lalu Lintas digelar di PN Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang perdana gugatan warga terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai Kapolres Pematangsiantar terkait dugaan pembiaran kendaraan odong-odong yang melanggar UU Lalu Lintas digelar di PN Pematangsiantar, Senin (19/5/2025).

Hakim sidang yang dipimpin Sayed Tarmizi beranggotan hakim Hasni Firdaus dan Febriani, turut hadir penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 13 orang dipimpin Pondang Hasibuan. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Ketua Tim Hukum, Bolon Situngkir dan rekan.

Dalam persidangan, Hakim Sayed Tarmizi menjelaskan, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 berbunyi bahwa perkara wajib melalui tahapan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Hakim Febriani dari PN Pematangsiantar.

Selanjutnya proses mediasi langsung dilakukan di salah satu ruangan tertutup di PN Pematangsiantar. Namun, upaya mediasi belum membuahkan hasil.

Pondang Hasibuan menjelaskan kepada awak media bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena pihak prinsipal belum hadir secara langsung.

Ia menegaskan, mediasi dijadwalkan ulang pada 27 Mei 2025 dengan kehadiran langsung dari Rindu Marpaung selaku penggugat dan tergugat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana.

“Adapun pokok perkara gugatan berkaitan dengan banyaknya kendaraan yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, seperti kendaraan odong-odong, yang masih beroperasi di Kota Pematangsiantar. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian,” kata kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan.

Melalui gugatan ini, pihaknya mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas. Permintaan ini buntut keberadaan kendaraan modifikasi odong-odong di Pematangsiantar, yang dianggap beroperasi tak sesuai peraturan.

Rindu Marpaung, warga yang menggugat menganggap pembiaran oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hukum dan kelalaian institusi publik. Ia menggugat agar polisi ditindak secara hukum, meminta ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf melalui media massa.

Ia juga menuntut agar polisi dikenakan denda harian Rp30 juta bila lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini disebut sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terancam keselamatannya oleh kendaraan odong-odong yang tidak layak jalan. (*)

Tags: Odong-odongPematangsiantar

Berita Terkait

homestay yang berlokasi di jalan sutan singengo paruhum itu disebut kerap menerima tamu pria yang datang silih berganti pada malam hari.
Regional

Homestay Gastro di Pandan Tapanuli Tengah Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

Editor: SINATA.ID
26 Oktober 2025 | 08:08 WIB

Tapteng, Sinata.id- Warga Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, resah dengan keberadaan sebuah penginapan yang diduga menjadi tempat praktik...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah kabupaten tapanuli utara secara resmi menyerahkan hibah tanah milik pemkab kepada kejaksaan negeri tapanuli utara..
Regional

Pemkab Tapanuli Utara Serahkan Hibah Tanah ke Kejari

Editor: SINATA.ID
26 Oktober 2025 | 08:06 WIB

Taput, Sinata.id- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) secara resmi menyerahkan hibah tanah milik Pemkab kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Acara...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota sibolga akhmad syukri nazry penarik melantik herman suwito sebagai sekretaris daerah kota sibolga.
Regional

Herman Suwito Dilantik Menjadi Sekda Kota Sibolga

Editor: SINATA.ID
26 Oktober 2025 | 08:03 WIB

Sibolga, Sinata.id- Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik melantik Herman Suwito, mantan Sekdakab Tapteng menjadi Sekda Kota Sibolga. Pelantikan...

Baca SelengkapnyaDetails
wakil wali kota sibolga, pantas maruba lumban tobing saat menyambut kehadiran tim audit bpk ri perwakilan provinsi sumut.
Regional

BPK RI Audit Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemko Sibolga, Pemeriksaan Berlangsung 30 Hari

Editor: SINATA.ID
26 Oktober 2025 | 08:02 WIB

Sibolga, Sinata.id- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan audit kepatuhan terhadap pengelolaan...

Baca SelengkapnyaDetails
petugas kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Regional

Sepeda Motor Tabrak Truk, Satu Meninggal, Dua Luka-luka

Editor: SINATA.ID
26 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Taput, Sinata.id- Pengandara sepedamotor lalai dan tidak hati-hati saat mengendarai motornya, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga 1 orang meninggal...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Homestay Gastro di Pandan Tapanuli Tengah Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

26 Oktober 2025 | 08:08 WIB
Regional

Pemkab Tapanuli Utara Serahkan Hibah Tanah ke Kejari

26 Oktober 2025 | 08:06 WIB
Regional

Herman Suwito Dilantik Menjadi Sekda Kota Sibolga

26 Oktober 2025 | 08:03 WIB
Regional

BPK RI Audit Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemko Sibolga, Pemeriksaan Berlangsung 30 Hari

26 Oktober 2025 | 08:02 WIB
Regional

Sepeda Motor Tabrak Truk, Satu Meninggal, Dua Luka-luka

26 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Religi

Kemewahan Tidak Layak Bagi Orang Bebal

26 Oktober 2025 | 04:16 WIB
Religi

Ketaatan Membawa Berkat: Jalan Menuju Perkenanan Tuhan

26 Oktober 2025 | 04:14 WIB
Simalungun

Judi Darat AK Merajalela, Uji Kepatuhan Kapolres Simalungun atas Perintah Kapolri

25 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Regional

Cabai Merah Murah di Medan Bikin Warga Serbu Lapak Pedagang

25 Oktober 2025 | 19:48 WIB
News

Pencuri Kabel Sinyal Kereta di Belawan Tertangkap Tangan

25 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Flona

Racikan Media Tanam Pohon Anggur Paling Joss! Rahasia Panen Lebat dari Planterbag 100 Liter

25 Oktober 2025 | 19:29 WIB
News

Truk Pengangkut Siswa SMP Wahdah Terbalik di Tanjakan, Beberapa Korban Terlempar

25 Oktober 2025 | 18:50 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id