Sehingga harga beli yang disepakati, telah mencerminkan nilai pasar yang akuntabel dan transparan, sebagaimana regulasi pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
“Rencana pembelian lahan itu sudah lama. Bahkan sejak tahun 2019. Dulu, itu dibeli mau dijadikan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau dijadikan rumah sakit tipe C. Ini sudah lama, jadi tidak ada yang tergesa-gesa dibayarkan, tidak,” ucap Alwi, Rabu (28/1/2026).
Adapun regulasi yang menjadi pedoman pengadaan (pembelian) lahan dan gedung rumah singgah adalah UU Nomor 2 Tahun 2022, katanya.
“Regulasinya, undang undang nomor 2 tahun 2022. Turunannya, ada nanti dari BPN tentang pengadaan tanah skala kecil dan skala besar. Jadi pengadaan tanah kita skala kecil, di bawah lima hektar,” tandasnya.
Disisi lain, Alwi juga menjelaskan, bahwa lahan dan gedung eks rumah singgah yang dibeli Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, nantinya akan dimanfaatkan menjadi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.