MENU
Hadiri Pelantikan Ephorus GKPS, Bupati Simalungun Ajak Gereja Sosialis...
WA FB
News

Hadiri Pelantikan Ephorus GKPS, Bupati Simalungun Ajak Gereja Sosialisasikan Bahaya Narkoba

G Editor : Gunawan Purba | 07 Jul 2025 | 10:28 WIB
Hadiri Pelantikan Ephorus GKPS, Bupati Simalungun Ajak Gereja Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Tampak Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Otto Hasibuan dan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih masih mengenakan hio di acara pelantikan Ephorus GKPS

"Tadi saya meminta laporan kepala Lapas Pematangsiantar, jumlah narapida di dalam lapas ternyata ada 976 kasus narkoba dari 1631, sementara kapasitas lapas hanya 870 narapidana," tuturnya.

Untuk itu, Otto Hasibuan berharap, agar GKPS berperan aktif mensosialisasikan kepada jemaat tentang bahaya narkoba.

Pada kesempatan tersebut, Ephorus GKPS yang baru dilantik, Pdt Jhon Cristian Saragih menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk memimpin GKPS, dengan visi dan misi yang membawa berkat bagi seluruh jemaat.

"Kami bangga dengan anugerah Tuhan yang memberikan kesempatan saya menjadi pimpinan Sinode GKPS 2025–2030, dengan mengandalkan visi dan misi membawa berkat yang akan kita wujudkan bersama," ujarnya.

Untuk itu, Pdt Jhon Cristian Saragih mengajak seluruh jemaat GKPS untuk bersatu mendukung perjalanan pelayanan selama lima tahun ke depan.

Sebelumnya, St Dharma Serpin Purba selaku panitia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Simalungun yang telah menyempatkan waktu di tengah-tengah kesibukannya sebagai Bupati Simalungun.

"Kami atas nama panitia mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan Bupati Simalungun dimana di mulai dari kami audiensi hingga acara ini terlaksana dengan baik.

Penutupan Sinode Bolon GKPS ke 46 ini ditandai dengan pemukulan gong dan penyematan hio kepada Bupati Simalungun dan kepada Prof Dr Otto Hasibuan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.