“Pencabutan BAP merupakan bagian dari wujud niat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap,” tegas majelis.
Dari fakta persidangan, uang suap USD 4 juta disebut diberikan secara bersama-sama.
Namun, sebanyak USD 2 juta di antaranya justru dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.
Dengan temuan itu, hakim menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tidak lagi dapat diterapkan terhadap M Syafei.
Sebagai catatan, vonis lepas sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa korporasi migor oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Ketiganya kini telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam perkara terpisah. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.