Meski demikian, hakim menegaskan belum ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam maupun penundaan penyidikan secara berlarut-larut oleh penyidik.
Polda Metro Hormati Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan akan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menghormati apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Iman.
Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa hakim menolak dalil pemohon yang menyebut adanya penghentian perkara secara diam-diam maupun penanganan perkara yang berlarut-larut.
Namun, hakim tetap memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara hingga tuntas.
TNI Siap Dukung Proses Hukum
Terpisah, Mabes TNI menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Selatan dan siap mendukung proses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI akan mengikuti seluruh proses hukum dan siap berkoordinasi apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
"Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat anggota TNI sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV yang disampaikan dalam persidangan, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari empat orang dalam peristiwa tersebut. Temuan itu menjadi salah satu dasar permintaan agar penyidikan terus dilanjutkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.