Jakarta, Sinata.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, menyebut putusan tersebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum sekaligus memberikan harapan bagi korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
"Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Al Ayubbi di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, selama ini terdapat kebingungan terkait proses penanganan laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Karena itu, ia berharap putusan hakim dapat memperjelas arah penegakan hukum dalam perkara tersebut.
TAUD juga mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun penyandang dana.
"Proses penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga pihak yang mendanai aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus," tegasnya.
Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan
Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan TAUD.
Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ujar Suparna saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidikan kasus tersebut belum pernah dihentikan secara resmi karena tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hakim juga menilai terjadi miskomunikasi yang menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai status penanganan perkara.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.