Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun vonis terdakwa Ar 15 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH MH di Ruang Sidang Cakra PN Simalungun, Kamis 7 Agustus 2025. Vonis hakim 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devica Octaviniwati SH.
Hakim menyatakan, Ar, warga Kecamatan Bandar Huluan, terbukti melakukan perbuatan cabul, atau tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Surtiyono SH MH saat membacakan putusan.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Oleh majelis hakim, jaksa maupun terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan. Dalam hal ini, jaksa maupun terdakwa, diberi waktu untuk menerima putusan, atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
Sesuai fakta persidangan sebagaimana tertuang pada putusan majelis hakim, bahwa Ar telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Awalnya korban (anak tiri Ar), tidak berani mengadukan perbuatan Ar kepada ibu kandungnya. Karena Ar mengancam akan membunuh korban dan ibu korban, bila memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Hanya saja kemudian, korban merasa tidak sanggup lagi menahan beban perbuatan Ar. Lalu korban pun bercerita kepada ibunya pada 3 Maret 2025 yang lalu.
Tidak terima anaknya dicabuli, ibu kandung korban mengadukan perbuatan suaminya ke Polres Simalungun. Oleh polisi, Ar ditangkap pada hari itu juga. Hingga kemudian, Kamis 7 Agustus 2025, Ar dinyatakan terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim. (SN13)