Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Hakim PN Simalungun Vonis Ayah Cabuli Anak Tiri 15 Tahun Penjara

Editor: RP
8 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Rubrik: News, Simalungun
ilustrasi

Ilustrasi

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun vonis terdakwa Ar 15 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH MH di Ruang Sidang Cakra PN Simalungun, Kamis 7 Agustus 2025. Vonis hakim 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devica Octaviniwati SH.

Hakim menyatakan, Ar, warga Kecamatan Bandar Huluan, terbukti melakukan perbuatan cabul, atau tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Surtiyono SH MH saat membacakan putusan.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Oleh majelis hakim, jaksa maupun terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan. Dalam hal ini, jaksa maupun terdakwa, diberi waktu untuk menerima putusan, atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Sesuai fakta persidangan sebagaimana tertuang pada putusan majelis hakim, bahwa Ar telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Awalnya korban (anak tiri Ar), tidak berani mengadukan perbuatan Ar kepada ibu kandungnya. Karena Ar mengancam akan membunuh korban dan ibu korban, bila memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Hanya saja kemudian, korban merasa tidak sanggup lagi menahan beban perbuatan Ar. Lalu korban pun bercerita kepada ibunya pada 3 Maret 2025 yang lalu.

Tidak terima anaknya dicabuli, ibu kandung korban mengadukan perbuatan suaminya ke Polres Simalungun. Oleh polisi, Ar ditangkap pada hari itu juga. Hingga kemudian, Kamis 7 Agustus 2025, Ar dinyatakan terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim. (SN13)

Berita Terkait

farhan ingatkan generasi muda di hari kesaktian pancasila agar terus menanamkan nilai kebangsaan dan tidak melupakan makna pancasila.
Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:04 WIB

Sinata.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pentingnya momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai ajang memperbarui komitmen seluruh anak bangsa...

Baca SelengkapnyaDetails
wakil wali kota bandung pastikan langkah darurat perbaikan kirmir sungai cikapundung segera dilakukan paling lama 2 hari ke depan.
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:56 WIB

Sinata.id – Warga sekitar Sungai Cikapundung lega setelah pemerintah kota turun langsung merespons keluhan soal kirmir coplok (runtuh). Respons cepat...

Baca SelengkapnyaDetails
upacara hari kesaktian pancasila 2025 di medan berlangsung syahdu di bawah hujan. rico tri putra bayu waas ajak asn sarapan bersama.
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Sinata.id - Rintik hujan menyelimuti halaman Balai Kota Medan Rabu pagi (1/10/2025). Namun, suasana khidmat tak sedikitpun berkurang ketika Wali...

Baca SelengkapnyaDetails
kebakaran hebat melanda asia mega mas, hanguskan 13 rumah di medan. wali kota rico waas hadir langsung menyerahkan bantuan.
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 17:32 WIB

Sinata.id - Tangis dan pelukan haru menyelimuti suasana ketika para korban kebakaran di kawasan Jalan Asia Mega Mas, Medan, dipertemukan...

Baca SelengkapnyaDetails
ruas jalan di filipina terputus pasca gempa. (foto: facebook)
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 17:31 WIB

Filipina, Sinata.id – Jumlah korban tewas akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,9 yang mengguncang Filipina tengah pada Rabu (1/10/2025) terus...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Hari Kesaktian Pancasila, Farhan Ingatkan Pemuda Jangan Lupakan Nilai Kebangsaan

1 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Regional

Kirmir Sungai Cikapundung Coplok, Erwin: Stop Mancing Saat Hujan Deras

1 Oktober 2025 | 17:56 WIB
Regional

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila di Medan Dibalut Rintik Hujan

1 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Regional

13 Rumah di Medan Ludes Dilalap Api, Wali Kota Turun Tangan

1 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Dunia

Gempa di Filipina Tewaskan 69 Orang, Korban Luka Terus Bertambah

1 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Gadget

Murah Meriah! Samsung Galaxy M07 Dibekali Spek Gahar dan Update 6 Tahun

1 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Simalungun

Peringatan Kesaktian Pancasila di Simalungun, Generasi Muda Diajak Teladani Pahlawan

1 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Dunia

Pemerintah AS Shutdown, Ini Artinya

1 Oktober 2025 | 16:35 WIB
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

1 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Regional

200 Peserta Siap Berlaga di MTQ ke-XX di Toba, Digelar 9-11 Oktober Mendatang

1 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Regional

Dari Medan untuk Washington: Kahiyang Ayu Perkenalkan Kekayaan Wastra ke Istri Dubes AS

1 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Regional

Gubernur Bobby Larang Rumah Sakit di Sumut Tolak Pasien

1 Oktober 2025 | 15:53 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id