Pematangsiantar, Sinata.id – Harga bangunan eks rumah singgah Covid19 versi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan lebih tinggi Rp263 ribu per meter persegi, bila dibandingkan dengan Standart Harga Satuan Bangunan (SHSB) yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Hal itu terungkap pada Rapat Kerja (Raker) Pansus DPRD Pematangsiantar dengan Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR, Musa Silalahi, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri Sembiring, serta mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Risfani Saragih, Sabtu (7/2/2026).
Raker Pansus dipimpim Ketua Pansus Tongam Pangaribuan. Raker diikuti Anggota Pansus, diantaranya Erwin Siahaan, Ramses Manurung, Rini Silalahi dan Chairuddin Lubis.
Pada raker, Erwin Siahaan mencecar pertanyaan seputar harga salah satu bangunan eks rumah singgah yang dinilai seharga Rp700,1 juta oleh KJPP DAZ dan Rekan, dibandingkan dengan SHSB di Kota Pematangsiantar. Dalam hal ini, eks rumah singgah berbentuk rumah tinggal dengan luas bangunan 192,5 meter persegi.
Atas pertanyaan Erwin, Musa Silalahi mengatakan, SHSB untuk bangunan tertinggi di Kota Pematangsiantar tahun 2025 sekira Rp6,21 juta per meter persegi.
Lalu Musa menjelaskan, untuk SHSB gedung DPRD yang dibangun tahun lalu, sekira Rp3,9 juta permeter. Kemudian untuk eks rumah singgah bila dibangun tahun lalu, SHSB-nya sekira Rp3,4 juta. "Lebih rendah (Rp) 500 ribu lah dari gedung DPRD," ucap Musa Silalahi.
Sementara itu sebelumnya pada Raker Pansus hari Kamis (5/2/2026), hasil penilaian KJPP DAZ dan Rekan, sebagaimana disampaikan Penilai Rujito Said, bahwa harga bangunan eks rumah singgah berbentuk rumah tinggal, harganya Rp3,63 juta per meter persegi. Sehingga harga yang ditetapkan KJPP tersebut lebih tinggi Rp263 ribu dari SHSB.
Sebagaimana diketahui, eks rumah singgah terdiri dari dua unit bangunan. Ada berbentuk rumah tinggal, luas bangunannya 192,5 meter persegi dan luas lahan 325 meter persegi. Selanjutnya, gedung berbentuk sekolah, luas bangunan 2.195 meter persegi, diatas lahan seluas 2.098 meter persegi.
Sekadar informasi, tahun lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membeli lahan dan gedung eks rumah singgah sebesar Rp14,5 miliar. Informasi lainnya, eks rumah singgah disebut dibangun pada tahun 2007 yang lalu.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.