Pertamina menjelaskan bahwa harga yang tercantum merupakan harga jual di tingkat agen resmi dan berlaku untuk wilayah dalam radius hingga 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Untuk wilayah di luar radius tersebut, harga dapat bertambah sesuai biaya distribusi yang berlaku. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.