Aturan HJE Masih Berlaku
Sementara itu, harga jual eceran (HJE) produk tembakau masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Artinya, tidak ada perubahan harga resmi untuk produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Dengan kata lain, regulasi yang ada masih berlaku, dan masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan harga mendadak di tahun mendatang.
Keputusan untuk menahan kenaikan harga rokok bukan sekadar strategi fiskal. Bagi pemerintah, ini juga bentuk upaya menjaga keseimbangan sosial, antara kebutuhan penerimaan negara dan realitas konsumsi masyarakat.
“Pemerintah tidak ingin menjadi tukang tipu. Kalau bilang cukainya tidak naik, ya harga pun jangan naik,” ucap Purbaya lugas.
Langkah ini juga dinilai dapat menekan inflasi, menjaga stabilitas harga bahan pokok, dan memberi waktu bagi industri tembakau, yang masih mempekerjakan jutaan tenaga kerja, untuk beradaptasi dengan situasi ekonomi global. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.