MENU
Hari Pertama Beroperasi, SPPG Polres Siantar Salurkan 1.103 Porsi
WA FB
Berita

Hari Pertama Beroperasi, SPPG Polres Siantar Salurkan 1.103 Porsi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 27 Oct 2025 | 22:48 WIB
Hari Pertama Beroperasi, SPPG Polres Siantar Salurkan 1.103 Porsi
Dapur MBG Polres Siantar dibawah Yayasan TK Kemala Bhayangkari. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pematangsiantar mulai medistribusikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah, Senin (27/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri di bawah Yayasan TK Kemala Bhayangkari 06 Cabang Pematangsiantar untuk mendukung pemenuhan gizi anak di sekolah.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melihat langsung kegiatan di Gedung SPPG Jalan Sangnaualuh, menegaskan bahwa seluruh proses pendistribusian MBG akan dilakukan secara transparan, tertib, dan akuntabel.

Ia juga memastikan pengawasan ketat terhadap kebersihan dapur dan kualitas bahan baku makanan.

"Kami pastikan seluruh tahapan prosedur dilakukan secara transparan dan tidak ada kesalahan dalam pendistribusian. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, tim SPPG menyalurkan makanan bergizi kepada 1.103 penerima manfaat, terdiri atas 1.043 siswa SMPN 1 Pematangsiantar dan 60 anak TK Kemala Bhayangkari 06.

Kapolres turut meninjau langsung kesiapan karyawan, sarana pendukung, serta proses distribusi makanan ke sekolah-sekolah. Kegiatan sosial tersebut disambut antusias oleh para siswa dan orang tua.

Kapolres berharap, program ini dapat menumbuhkan semangat belajar dan kebahagiaan bagi anak-anak, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Kami ingin anak-anak tumbuh sehat dan ceria, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” ungkap Kapolres. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.