“Dia datang sambil bilang itu motornya, lalu menunjukkan kunci. Saya kira memang pemiliknya,” kata Asep.
Kecurigaan baru muncul saat pemilik asli kembali dan menanyakan motornya.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi telah meningkatkan status hukum para tersangka dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkas.
AF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Z dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.