MENU
Harli Siregar Ditunjuk jadi Kajati Sumut, Perkuat Penegakan Hukum di D...
WA FB
News

Harli Siregar Ditunjuk jadi Kajati Sumut, Perkuat Penegakan Hukum di Daerah

T Editor : Tumpal Pandapotan | 08 Jul 2025 | 18:33 WIB
Harli Siregar Ditunjuk jadi Kajati Sumut, Perkuat Penegakan Hukum di Daerah
Harli Siregar. int

Jakarta, Sinata.id — Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan rotasi pejabat strategis di lingkup Kejagung. Salah satunya yang terkena mutasi ialah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sumut. Rotasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-352/A/JA/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Jabatan Kajati Sumut semula dijabat Idianto, kini dipercaya kepada Harli Siregar, yang mengemban tugas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Posisi yang ditinggalkan Harli dipercaya kepada Anang Supriatna. Anang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Adapun pejabat lainnya turut dirotasi ialah Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, ditunjuk menjadi Kajati Sulawesi Tenggara.

Sedangkan posisi Direktur Penyidikan kini diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, mantan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (8/7/2025), Harli Siregar menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu informasi resmi, meskipun kabar mutasi tersebut telah beredar luas.

Harli Siregar dikenal sebagai sosok jaksa yang berpengalaman di bidang hukum dan komunikasi publik.

Ia lahir di Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 12 April 1970.

Hari menempuh pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Harli menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Di Kejaksaan RI, Harli telah banyak menempati jabatan penting, termasuk sebagai Kapuspenkum yang dikenal aktif membangun citra transparansi dan keterbukaan Kejaksaan di ruang publik.

Penunjukan Harli sebagai Kajati Sumut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan integritas penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, serta mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.