Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Hasil Investigasi, Kebakaran PLTU Labuhan Angin Diduga Karena Sambaran Petir

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Mei 2025 | 08:37 WIB
Rubrik: News
pltu labuhan angin kebakaran, tim inafis sat reskrim polres tapteng bersama tim kantor pusat pln indonesia power lakukan investigasi awal.

PLTU Labuhan Angin kebakaran, Tim Inafis Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Tim Kantor Pusat PLN Indonesia Power lakukan investigasi awal.

Tapteng, Sinata.id – Pasca terjadinya kebakaran di PLTU Labuhan Angin yang berada di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (8/5/2025) malam, Personil Polsek Kolang dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Tim Kantor Pusat PLN Indonesia Power lakukan investigasi awal, cek TKP kebakaran, Jumat (9/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kolang, AKP IE Simatupang, didampingi Ps Kanit Identifikasi Satreskrim Polres Tapteng, Aiptu Erikson Simanjuntak dan Robianto selaku Ketua Tim Investigasi dari kantor Pusat PLN Indonesia Power serta Pihak dari PLTU Labuhan Angin.

“Hasil sementara investigasi awal dari Tim Kantor Pusat PLN Indonesia Power menyampaikan bahwa diduga kuat penyebab kebakaran akibat dari sambaran petir, dimana pada saat kejadian terjadi hujan berpetir. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat dan juga korban luka ringan,” ujar AKP IE Simatupang.

Diketahui, PLTU Labuhan Angin memiliki 2 unit mesin pembangkit. Sedangkan bagian yang terbakar adalah unit mesin 1, sedangkan unit mesin 2, aman.

“Total kerugian belum bisa di taksir karena masih didalami Team Investigasi Internal. Pihak PLN Pusat Indonesia Power dan Pihak PLTU Labuhan Angin masih mendalami lebih lanjut Penyebab pasti kebakaran tersebut,” Kata AKP IE Simatupang.

Dijelaskannya lagi, hasil olah TKP dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Tapteng diketahui PLTU Labuhan angin memiliki 2 unit / mesin pembangkit dan yang terbakar adalah 1 Unit / mesin. Bangunan untuk ke 2 unit / mesin pembangkit tersebut berukuran Panjang 120 meter dan lebar 30 meter, dimana bangunan tersebut memiliki 3 lantai.

“Bagian bangunan yang terkena api adalah lantai 1, 2 dan 3, kegiatan Olah TKP hanya dilakukan di Lantai 1, hal ini dikarenakan demi keselamatan petugas terkait material bangunan yang terbakar,” tuturnya.

Dalam olah TKP itu, AKP IE Simatupang menyebutkan bahwa telah diamankan barang bukti akibat kebakaran dan pihak kepolisian akan tetap berkordinasi dengan Pihak PLTU Pusat dan PLTU Labuhan Angin terkait hasil investigasi lebih lanjut. (dh)

Tags: Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)KebakaranKecamatan Tapian NauliPembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)Polres Tapanuli Tengah

Berita Terkait

raker komisi 1 dprd dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

Editor: RP
10 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk membahas Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025, rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi jual beras murah dikira bagi-bagi gratis
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id