MENU
Heboh! Dugaan Korupsi Rp8 Miliar di Nias Selatan, Perjalanan Dinas hin...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Heboh! Dugaan Korupsi Rp8 Miliar di Nias Selatan, Perjalanan Dinas hingga Proyek Disorot

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Mar 2026 | 23:58 WIB
Heboh! Dugaan Korupsi Rp8 Miliar di Nias Selatan, Perjalanan Dinas hingga Proyek Disorot
Dinas P2KBP3A Dilaporkan ke Kejati Sumut. (istimewa)

Nias Selatan, Sinata.id — Pegiat antikorupsi Sumatera Utara (Sumut) resmi melaporkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Nias Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nilai mencapai Rp8 miliar, Rabu (19/3/2026).

Pelapor, T. Andry, kepada wartawan pada Kamis (19/3/2026) menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut Nomor: 40.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan TA 2024.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Pemkab Nias Selatan menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp301,7 miliar pada tahun 2024. Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pertemuan Pokja, Poktan, serta penyuluhan program dan pembinaan tenaga lini lapangan di Dinas P2KBP3A.

Kegiatan tersebut bertujuan mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 78 Kampung KB telah dibentuk di Kabupaten Nias Selatan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Setiap kegiatan sosialisasi dilaporkan memberikan makan siang senilai Rp35 ribu per porsi serta uang transportasi Rp150 ribu untuk kegiatan Pokja dan Poktan, dan Rp100 ribu untuk kegiatan penyuluhan. Namun, fakta di lapangan tidak selalu demikian,” ujar Andry.

Ia mengungkapkan, dari hasil konfirmasi kepada peserta di 11 desa pada 10 kecamatan, jumlah kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban yang dilaporkan.

Selain itu, konsumsi yang diberikan kepada peserta sering kali hanya berupa makanan ringan, bukan makan siang seperti yang tercantum dalam laporan. Uang transportasi yang diterima peserta juga bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang.

Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) juga mengakui adanya kegiatan yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan, tetapi pembayaran konsumsi dan transportasi hanya dilakukan satu kali.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak pelapor menduga adanya perbuatan melawan hukum untuk mengambil keuntungan dari sisa anggaran.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.