MENU
Heboh! Dugaan Korupsi Rp8 Miliar di Nias Selatan, Perjalanan Dinas hin...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Heboh! Dugaan Korupsi Rp8 Miliar di Nias Selatan, Perjalanan Dinas hingga Proyek Disorot

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Mar 2026 | 23:58 WIB
Heboh! Dugaan Korupsi Rp8 Miliar di Nias Selatan, Perjalanan Dinas hingga Proyek Disorot
Dinas P2KBP3A Dilaporkan ke Kejati Sumut. (istimewa)

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memeriksa 67 desa lainnya dari total 78 desa, karena baru 11 desa yang dikonfirmasi,” tegas Andry.

Selain itu, Andry juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Dinas P2KBP3A menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp4,4 miliar yang turut dilaporkan karena diduga terdapat perjalanan dinas fiktif.

Tak hanya itu, anggaran honorarium penyuluhan atau pendampingan sebesar Rp3,5 miliar juga menjadi bagian dari laporan dugaan penyimpangan.

Secara terpisah, pegiat antikorupsi lainnya, Awaludin Lubis, juga melaporkan dugaan korupsi terkait proyek penimbunan halaman Kantor Bupati dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, anggaran penimbunan halaman Kantor Bupati pada tahun 2023 sebesar Rp600 juta, sementara penimbunan halaman Kantor Sekretariat Daerah pada tahun 2024 mencapai Rp1 miliar. Kedua anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan.

Menurutnya, kedua lokasi tersebut berada dalam satu kawasan gedung yang sama di Jalan Saonigeho KM 5, Kecamatan Fanayama.

“Dalam waktu kurang dari satu tahun, terdapat dua proyek penimbunan pada lokasi yang sama dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Ini patut diduga terjadi mark up,” ujarnya.

Awaludin berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Kami berharap laporan ini segera direspons guna mencegah praktik korupsi tanpa tebang pilih di Sumut,” pungkasnya. (SN13)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.