Pematangsiantar, Sinata.id – Isu keterbukaan dokumen pencalonan anggota DPRD kembali menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar.
Seorang warga bernama G. Seniman Nainggolan mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh sejumlah dokumen terkait proses pencalonan anggota DPRD.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 122/ISTIMEWA.PPID-SU/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Pematangsiantar.
Dalam surat permohonannya, Seniman meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD untuk dua periode terakhir. Dokumen yang diminta antara lain fotokopi ijazah Paket C atau setara SMA, ijazah Sarjana Hukum, serta dokumen terkait proses verifikasi keaslian ijazah oleh KPU atas nama Timbul Marganda Lingga.
Menurut Seniman, permintaan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan pejabat publik saat mengikuti proses pencalonan legislatif.
Permintaan ini kemudian memunculkan diskusi mengenai sejauh mana keterbukaan informasi publik yang dapat diakses masyarakat. KPU Kota Pematangsiantar disebut telah memberikan penjelasan bahwa dokumen yang diminta dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor KPU.
Namun, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Mereka menilai bahwa jika dokumen tersebut termasuk kategori informasi publik, maka seharusnya dapat diakses secara lebih luas, termasuk melalui platform daring.
Selain itu, publik juga mempertanyakan mengapa dokumen persyaratan pencalonan tidak dipublikasikan sejak awal saat tahapan pencalonan berlangsung. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kelengkapan administrasi para calon legislatif.
Permohonan informasi ini juga menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan para calon legislatif. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana KPU memastikan keaslian ijazah yang diserahkan, termasuk kemungkinan adanya klarifikasi langsung dengan lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen tersebut.
Di sisi lain, muncul pula perdebatan terkait tanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dokumen. Apakah sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon yang bersangkutan, atau juga melibatkan penyelenggara pemilu yang melakukan proses verifikasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua KPU Kota Pematangsiantar Muhammad Isman Hutabarat memberikan tanggapan singkat terkait hal tersebut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.