Pematangsiantar, Sinata.id – Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual muda dari kelompok mahasiswa dan pemuda Simalungun.
Persisnya, penolakan disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Dian G Purba SE, MSi, Rabu 8 Oktober 2025.
Penolakan tertuang melalui surat resmi DPP Himapsi Nomor 52/DPP-HIMAPSI/X/2025. Himapsi menolak klaim sepihak atas tanah adat Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik oleh pihak yang mereka sebut bukan berasal dari marga Damanik.
Dian G Purba Tambak menjelaskan, klan lain yang dimaksud adalah kelompok pendatang yang bukan bagian dari Partuanon Damanik, yang secara historis merupakan penguasa wilayah adat Sihaporas.
“Klan lain itu adalah pendatang yang bukan bermarga damanik,” tandas Dian.
Himapsi juga meminta pemerintah pusat dan daerah menolak pendaftaran tanah adat oleh pihak di luar tujuh kerajaan Simalungun, yang menjadi dasar struktur adat dan kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Alasan kami jelas, agar tidak ada penyimpangan dalam pengakuan tanah adat. Pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan izin untuk pihak lain yang tidak memiliki dasar historis maupun genealogis di tanah Simalungun,” lanjutnya.
Selain soal klaim tanah, Himapsi turut mendesak pemerintah mengevaluasi izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL). Menurut Himapsi, perusahaan itu diduga telah menimbulkan kerusakan ekologis dan konflik sosial di masyarakat Sihaporas.
“TPL diduga merusak ekologis seperti lingkungan, sumber air dan juga merusak sosial masyarakat di sihaporas, negara seharusnya berpihak pada rakyat,” ucap Dian.
Himapsi juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) terkait pengakuan tanah adat di Simalungun, namun dengan catatan agar tidak diberikan atas nama klan lain yang bukan bagian dari sistem adat tujuh kerajaan.
“Harapan kami, legalisasi tanah adat dilakukan lewat aturan daerah, tapi jangan atas nama klan lain. Dan kami mendesak agar TPL ditutup,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Dian menyampaikan pesan kepada masyarakat dan generasi muda Simalungun untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“Sebagai organisasi yang sudah berusia 47 tahun, Himapsi akan terus berada di garda terdepan menjaga integritas dan marwah Simalungun. Perjuangan ini harus menjadi contoh bagi etnis lain untuk mempertahankan keadilan sosial dan budaya di negeri ini,” tuturnya. (SN15)