Simalungun, Sinata.id - Dari 50 Anggota DPRD Simalungun, 27 anggota tidak ikuti Sidang Paripurna DPRD Simalungun tentang HUT Kabupaten Simalungun yang ke 193 pada 11 April 2026 yang lalu.
Kondisi itu disikapi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), Dian G Purba SE, MSi.
Melalui siaran pers yang diterima Sinata.id, Senin (13/4/2026), Himapsi menyematkan rapor merah terhadap DPRD Simalungun atas tidak hadirnya 27 Anggota DPRD Simalungun tersebut.
Bagi Himapsi, secara etika, anggota dewan yang mengikuti sidang paripurna hanya 46 persen. Kondisi itu dinilai menjadi preseden buruk terhadap kualitas dan profesionalisme DPRD Simalungun.
"Ini sudah mendapat sorotan publik dan media karena dianggap kurang disiplin atau tidak menghormati moment bersejarah di daerah Simalungun," ujar Dian G Purba.
27 anggota dewan yang tidak hadir di paripurna HUT Simalungun, dinilai Dian tidak menjunjung nilai "habonaron".
"Mereka sangat meremehkan marwah Simalungun, padahal kita tahu mereka diberikan amanah di Simalungun ini selama 5 tahun oleh rakyat untuk memperbaiki dan menjaga nama baik Simalungun, bahkan untuk membutuhi kehidupannya di Simalungun ini," sebutnya.
"Ketidakhadiran 27 anggota dewan itu membuat Himapsi kecewa. Kami merasa bahwa anggota DPRD yang 27 orang tersebut sudah tidak menunjukkan sikap menghargai terhadap nilai luhur budaya Simalungun," tandasnya.
Lebih lanjut Dian mendesak Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Simalungun agar memanggil dan meminta keterangan 27 anggota dewan yang tidak hadir Sidang Paripurna DPRD tentang HUT Kabupaten Simalungun ke 193.
"Jangan sampai nanti masyarakat membangun opini, bahwa ini merupakan kelalaian dari Pimpinan DPRD Simalungun," ujarnya.
"Kita juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD dari partai tertentu yang sepenuhnya hadir pada rapat paripurna tersebut, seperti Hanura dan PPP, walaupun mempunyai kepentingan masing-masing sesuai partai politik mereka, tapi pada moment ini kedua partai tersebut sudah menunjukkan sikap yang menghargai jati diri Simalungun demi menjunjung nilai habonaron do bona,"tambahnya.
Untuk itu, tidak hadirnya 27 anggota dewan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga wakil rakyat.
"Jika mereka menganggap ini tidak dapat dikenakan sanksi hukum, tapi kita akan melakukan sanksi sosial kepada mereka di tengah-tengah masyarakat Simalungun," tukas Dian G Purba.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.