MENU
Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III
WA FB
Berita

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

G Editor : Gunawan Purba | 09 Sep 2025 | 22:01 WIB
Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III
Sukoso Winarto dan Ramlan Sinaga

Kemudian, terhadap Arwan Sanjaya Cs (delapan orang), PT RAS tetap merundingkan permasalahan secara kekeluargaan.

"Terbukti, ke delapan orang tersebut tetap bekerja seperti biasa," tandas Sukoso, lalu menyatakan penolakan dan protes atas penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III.

Sementara, Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung mengatakan, surat yang dilayangkan PT RAS ke Gubernur Sumut, Inspektorat dan Kadisnaker Sumut, berupa penolakan atas penetapan pengawas ketenagakerjaan, merupakan hak dari perusahaan tersebut. "Saya juga mengapresiasi," ucap Roby.

Sedangkan terkait keberadaan Ramlan, sebut Roby, pihaknya bekerja beranjak dari informasi yang diperoleh maupun dari pengaduan serikat buruh atau dari masyarakat.

Lalu, pengawas ketenagakerjaan memanggil dan meminta keterangan dari pekerja. Sehingga, tidak hanya berdasarkan pengaduan. "Jadi kami meminta keterangan dari pekerja secara langsung," sebutnya.

Sementara Ramlan Sinaga mengatakan, bila ada perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja, muaranya bukan ke persoalan boleh tidaknya pihak serikat buruh mewakili buruh mengajukan sengketa ke pengawas tenaga kerja.

Ungkapnya, bila perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja terjadi, maka harus diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

"Bila terjadi perselisihan antara serikat buruh serikat pekerja, muaranya kan gak kesitu. Muaranya adalah, mengacu ke Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI. Maka di PHI lah orang itu mempersoalkan itu," ucap Ramlan Sinaga.

Ramlan juga membantah dirinya ada berkonspirasi dengan Kepala  UPT Disnaker Wilayah III. "Itu saya jawab secara tegas, tidak ada konspirasi. Logikanya, kalau ada konspirasi, masak kami memprotes kepengawasan (unjuk rasa ke UPT Disnaker)," katanya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.