Sinata.id – Sorotan terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang berulang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini bergeser ke sumber persoalan di hulu, yakni kondisi hutan yang terus terkikis.
Arus banjir di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya di Tapanuli Selatan, belakangan bahkan membawa kayu gelondongan ke permukiman warga.
Fenomena ini memicu pertanyaan serius tentang kondisi kawasan hutan yang seharusnya menjadi benteng utama ekologi.
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap gambaran yang mengkhawatirkan.
Dalam kurun waktu 2016 hingga 2024, ketiga provinsi tersebut mengalami deforestasi besar-besaran dengan total luasan mencapai sekitar 1,4 juta hektare.
Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa Bencana di Sumatera Terus Bertambah, Angka Kematian Tembus 940 Orang
Angka itu merepresentasikan hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat aktivitas manusia, mulai dari penebangan, pembukaan lahan perkebunan dan pertanian, hingga pembangunan berskala besar.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menilai kerusakan tersebut tak bisa dilepaskan dari kebijakan negara.
Ia menyebut kemudahan pemberian izin usaha turut mempercepat laju deforestasi di Sumatera.
“Kehilangan hutan dalam skala masif ini tidak berdiri sendiri. Ada faktor kebijakan dan praktik perizinan yang mempermudah eksploitasi kawasan hutan,” ujar Uli dalam sebuah tayangan diskusi publik, dikutip Minggu (7/12/2025).
WALHI mencatat setidaknya 639 izin usaha tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perizinan itu mencakup sektor pertambangan, konsesi usaha pertambangan, hingga hak guna usaha perkebunan skala besar, termasuk perkebunan sawit monokultur.
Selain itu, terdapat pula izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang memberi ruang bagi kegiatan penebangan kayu, hutan tanaman industri, serta kebun kayu dengan sistem monokultur.
Tak berhenti di situ, sektor energi juga ikut masuk dalam radar WALHI. Berbagai proyek pembangkit listrik tenaga air, baik berskala besar maupun mini, dinilai turut berkontribusi pada degradasi hutan.
Uli menyoroti adanya ketidaksesuaian antara izin yang tertera di atas kertas dengan kondisi di lapangan.