MENU
ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG C...
WA FB
Berita

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG Capai Rp49,5 Miliar

T Editor : Tigor Munthe | 07 May 2026 | 19:27 WIB
ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG Capai Rp49,5 Miliar
Wana Alamsyah (kiri) dan Zararah Azhim Syah (kanan) dari ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sebuah perusahaan ke KPK atas dugaan korupsi jasa sertifikasi halal di SPPG, Kamis (7/5/2026). (Foto: bbc)

Jakarta, Sinata.id - Indonesia Corruption Watch melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

ICW menilai terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari tata kelola pengadaan yang dianggap bermasalah. 

“Kami menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan sertifikasi jasa halal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). 

Menurut ICW, ada empat persoalan utama dalam pengadaan tersebut, yakni dugaan tidak adanya dasar hukum, pemecahan paket proyek, dugaan “pinjam bendera” perusahaan, hingga penggelembungan harga. 

ICW menyoroti Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang disebut menempatkan tanggung jawab sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

Karena itu, pengadaan oleh BGN dinilai bermasalah secara hukum. 

Selain itu, pengadaan disebut dipecah menjadi empat paket meski memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, hingga penyedia yang sama.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka. 

ICW juga menemukan perusahaan penyedia jasa sertifikasi halal yang bekerja sama dengan BGN tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 

“Kami menduga pekerjaan utama disubkontrakkan ke pihak lain, padahal dalam ketentuan pengadaan tidak diperbolehkan,” ujar Wana. 

Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah menyebut total nilai empat paket pengadaan sertifikasi halal MBG mencapai Rp141,7 miliar untuk 4.000 pekerjaan.

Sementara tarif batas atas sertifikasi halal menurut ketentuan BPJPH sekitar Rp23,05 juta per sertifikasi. 

Dari perbandingan tersebut, ICW menduga terdapat penggelembungan harga hingga Rp49,5 miliar. 

Hingga kini, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Sementara Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang mengaku tidak mengetahui detail pengadaan yang dipersoalkan. 

ICW juga menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari dugaan penggelembungan harga bahan pangan, transparansi anggaran rendah, hingga indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.