Jakarta, Sinata.id - IKN (Ibu Kota Nusantara) bukan hantu. Demikian pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin guna menyikapi pemberitaan media Inggris The Guardian.
Belum lama ini, The Guardian mengangkat isu IKN di Kalimantan Timur, dengan menyebut IKN sebagai kota hantu (the ghost city).
Kozhin menilai, label tersebut harus segera dijawab oleh Otorita IKN (OIKN) dengan hasil kinerja yang akseleratif dan publikasi progress report secara berkala ke publik.
“Kota hantu maknanya peyoratif. Artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif,” sebut Khozin melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Juru Bicara Otorita (jubir) IKN (OIKN) Troy Pantouw juga membantah penilaian media asing tersebut. Ia menyebut, anggapan demikian merupakan kekeliruan narasi dari The Guardian.
Lalu, jubir OIKN ini menampilkan deretan progres pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari penerbitan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Sebutnya, Perpres tersebut menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Terkait hal itu, Khozin menilai label yang disematkan media asing tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluatif bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.
“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik,” ujar Khozin, legislator dari Jawa Timur.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres itu mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Regulasi yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta, memiliki target, Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Politisi Fraksi PKB ini menyampaikan, terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, IKN disebut menjadi Ibu Kota Politik menjadikan pembangunan IKN semakin jelas. Seharusnya, Perpres ini menjadi penyemangat bagi OIKN untuk meningkatkan hasil kerjanya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.