Jakarta, Sinata.id – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai, bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang khusus untuk mengatur kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Regulasi tersebut, menurutnya, harus bersifat adaptif dan visioner, namun tetap memberikan perlindungan nyata bagi petani kecil agar pemanfaatan AI dapat menopang ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Pendapat tersebut disampaikan Habib saat mengikuti kunjungan kerja dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menganalisis Peluang dan Tantangan Implementasi Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Indonesia” di IPB University, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/2/2026).
Habib yang juga tergabung dalam Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) BKSAP DPR RI mengungkapkan, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat terkait AI.
Sementara, regulasi yang ada, masih berupa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, yang sifatnya belum mengikat secara hukum.
“Kalau kita bicara regulasi AI saat ini, yang ada baru sebatas surat edaran dan itu tidak mengikat. Tentu ini belum memadai untuk menjawab tantangan ke depan,” ujarnya.
Ia menyebut, regulasi AI yang diterapkan Uni Eropa melalui EU AI Act bisa menjadi referensi penting. Meski demikian, Habib mengingatkan agar aturan yang disusun Indonesia tidak justru menghambat perkembangan inovasi, khususnya di sektor pertanian.
“Indonesia membutuhkan undang-undang AI yang seimbang. Inovasi pertanian harus terus berkembang, namun di saat yang sama perlindungan data, terutama data petani, juga wajib dijaga,” jelasnya.
Habib menekankan bahwa keberhasilan ketahanan pangan nasional sangat bertumpu pada petani kecil. Data menunjukkan, sekitar 60,8 persen petani Indonesia merupakan petani kecil dengan lahan di bawah 0,5 hektare, sedangkan 28,1 persen lainnya adalah petani menengah dengan luas lahan 0,5 hingga 2 hektare.
“Petani kecil adalah fondasi utama ketahanan pangan. Fakta ini harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan dan pengembangan teknologi,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pengembangan teknologi pertanian berbasis AI yang sederhana, terjangkau, dan mudah diterapkan.
Untuk itu ia mendorong konsep low-cost precision farming, agar teknologi cerdas tidak hanya identik dengan sistem mahal yang sulit diakses petani kecil. Saat ini, sekitar 17,24 juta petani gurem membutuhkan solusi teknologi yang realistis dan aplikatif.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.