MENU
Indonesia Dorong UU HPI untuk Amankan Kontrak Global
WA FB
News

Indonesia Dorong UU HPI untuk Amankan Kontrak Global

G Editor : Gunawan Purba | 14 Mar 2026 | 14:11 WIB
Indonesia Dorong UU HPI untuk Amankan Kontrak Global
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Parlementaria)

Padahal, perkembangan hubungan ekonomi global saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan situasi pada abad ke-19.

RUU Hukum Perdata Internasional kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dalam hubungan kontraktual lintas negara, termasuk pada sektor strategis seperti energi.

Abdullah juga menilai Indonesia tetap berpotensi terdampak jika terjadi gangguan di Selat Hormuz, meskipun sebagian besar impor minyak berasal dari Singapura dan Amerika Serikat.

Menurutnya, kondisi geopolitik yang tidak menentu menuntut adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap kepentingan nasional dalam kontrak internasional.

“Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, RUU HPI perlu mengatur perlindungan yang lebih tegas terhadap kontrak kerja sama pada sektor-sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi jika keputusan sepihak dari pihak luar negeri menimbulkan kerugian bagi perusahaan nasional. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.