MENU
Indonesia Tekankan Peran BRICS dalam Tatanan Global
WA FB
News

Indonesia Tekankan Peran BRICS dalam Tatanan Global

G Editor : Gunawan Purba | 15 May 2026 | 19:00 WIB
Indonesia Tekankan Peran BRICS dalam Tatanan Global
Menlu Sugiono

New Delhi, Sinata.id -  Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan pandangan Indonesia dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri BRICS 2026 yang berlangsung pada 14 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyoroti pentingnya peran BRICS sebagai wadah penguatan suara negara-negara berkembang dalam membentuk tatanan global.

Pertemuan tahun ini berada di bawah keketuaan India dengan tema “Building for Resilience, Innovation, Cooperation and Sustainability”. Tahun 2026 juga menandai tahun kedua keanggotaan Indonesia di BRICS serta 20 tahun sejak forum tersebut dibentuk pada 2006.

Dalam forum itu, Menlu RI mengikuti dua sesi, yaitu sesi tertutup mengenai isu global dan regional, serta sesi terbuka yang membahas arah BRICS ke depan.

Indonesia menyampaikan pentingnya peran BRICS dalam menjaga perdamaian dan stabilitas global, termasuk melalui penegakan hukum internasional. Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian isu Palestina melalui solusi dua negara.

Selain itu, Indonesia menyoroti keselamatan personel penjaga perdamaian PBB, termasuk insiden yang melibatkan personel Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Indonesia juga menekankan perlunya reformasi tata kelola global, termasuk sistem perdagangan internasional, dengan World Trade Organization sebagai salah satu pilar utama.

Terkait kerja sama ekonomi, Indonesia menyampaikan dukungan terhadap penguatan New Development Bank (NDB) dan tengah menyelesaikan proses internal untuk bergabung.

Ke depan, forum BRICS dinilai menjadi ruang kerja sama di berbagai sektor, termasuk ekonomi, perubahan iklim, energi, dan kesehatan.

Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Konferensi Tingkat Tinggi BRICS ke-18 yang dijadwalkan berlangsung pada 12–13 September 2026 di New Delhi. (A18)

Sumber: Kemenlu

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.