Di dalam mobil, EMM menuliskan bahwa ia mulai merasa ragu dan takut.
Ia bahkan meminta teman-temannya untuk memantau pergerakan mobil melalui lokasi langsung.
Ketika mobil berjalan dan berhenti di sekitar area pascasarjana, dosen DM memaksa EMM untuk pindah ke kursi depan.
EMM menolak. Dalam suratnya, ia menuliskan bahwa saat itu rasa takutnya semakin kuat dan ia khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Namun, paksaan itu tetap terjadi. Dalam kondisi mengenakan rok, EMM akhirnya berpindah ke kursi depan.
Di momen itulah, menurut pengakuan korban dalam surat, dugaan pelecehan terjadi.
“Di situ saya semakin benci karena perlakuannya tidak mencerminkan dia adalah dosen,” tulis EMM, menggambarkan kekecewaan dan luka batinnya.
Upaya Menyimpan Bukti yang Terbatas
Dalam suratnya, EMM juga menjelaskan keterbatasan bukti yang bisa ia simpan.
Beberapa pesan disebut terhapus otomatis karena pengaturan waktu.
Ia mengaku tidak sempat merekam kejadian di dalam mobil karena kondisi baterai ponsel yang hampir habis.
“Saya takut kalau HP mati dan posisi HP saya jatuh,” tulisnya.
Pada 16 Desember 2025, EMM kembali menerima pesan dari dosen DM. Namun pesan tersebut tidak direspons.

Trauma, Malu, dan Tekanan Mental
Bagian akhir surat EMM menggambarkan dampak psikologis yang ia rasakan.
Trauma, ketakutan, dan tekanan mental disebut terus menghantuinya.
Ia takut bertemu dengan dosen DM dan merasa malu jika terlihat orang lain naik atau turun dari mobil dosen tersebut.
“Dampak yang saya dapat adalah trauma dan ketakutan. Saya tertekan dengan masalah tersebut,” tulis EMM, seraya memohon agar pihak kampus menindaklanjuti laporannya dan menjatuhkan sanksi tegas.
Dua pekan setelah surat itu ditulis, Evia Maria Mangolo ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tergantung di indekosnya, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (30/12/2025).
Kasatreskrim Polres Tomohon menyatakan hasil olah tempat kejadian perkara dan visum luar tidak menemukan tanda kekerasan fisik.
Korban diduga meninggal akibat gantung diri.
Hingga kini, surat tulisan tangan EMM menjadi saksi bisu penderitaan yang ia alami. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.