Pematangsiantar, Sinata.id - Selama dua pekan bekerja, banyak hal yang ditemukan Panitia Khusus DPRD Pematangsiantar untuk Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 (Pansus Eks Rumah Singgah).
Temuan Pansus Eks Rumah Singgah terbagi dalam 3 poin besar, diantaranya berupa ketidakpatuhan terhadap prosedur, penunjukan KJPP dan keraguan terhadap hasil penilaian KJPP, serta status lahan dan bangunan.
Setelah melalui pembahasan dan klarifikasi, berikut ini temuan pansus atas dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan mark-up harga pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, diantaranya:
A. Ketidakpatuhan Prosedur
1. Tidak Dilaksanakannya Tahapan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD).
Bahwa pengadaan tanah dan/atau bangunan dimaksud tidak diawali dengan perencanaan kebutuhan barang milik daerah secara formal dan terdokumentasi, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur perencanaan kebutuhan barang milik daerah harus dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
2. Tidak Dilakukan Kajian Kebutuhan (Need Assessment)
Bahwa tidak terdapat dokumen kajian kebutuhan terhadap urgensi dan peruntukan bangunan yang dibeli, yang bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 27 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap pengadaan Barang Milik Daerah didasarkan pada kebutuhan riil dan optimalisasi aset.
3. Tidak ditemukannya dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait pengadaan Ex Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Penentuan Kantor jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal Dilakukan Namun Tidak Memenuhi Kebutuhan Prosedural, Metodologis, dan Prinsip Independensi.
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, diketahui pengadaan tanah dan bangunan rumah singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar telah dilakukan penilaian oleh KJPP Dedy, Arifin, Nazir (DAZ) dan rekan yang ditunjuk langsung oleh Pemko Pematangsiantar.
Namun demikian, Pansus DPRD Kota Pematangsiantar menemukan bahwa penunjukan Tim Penilai (KJPP) dan hasil penilaiannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pengadaan yang sah, dengan uraian sebagai berikut:
Penunjukan Tim Penilai Tidak Melalui Prosedur Pengadaan yang Sah Bahwa Tim Penilai tidak ditetapkan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam:
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.