1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat
2) Fakta hasil pemeriksaan Pansus terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota Pematangsiantar, yang menyatakan bahwa UKPBJ tidak dilibatkan dalam proses penentuan dan penunjukan Tim Penilai (Appraisal).
Hal tersebut mengakibatkan keabsahan prosedural (legal standing) Tim Penilai dalam proses pengadaan menjadi diragukan.
5. Lemahnya Pengendalian Internal Bahwa tidak terdapat mekanisme pengendalian internal sebelum transaksi dilakukan, yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
6. Ketidaksesuaian Keterangan Terkait IMB
Bahwa terdapat perbedaan keterangan antara Kepala DPMPTSP dan Plt. BPKPD terkait keberadaan IMB, yang menunjukkan ketidakpastian hukum atas objek pengadaan.
7. Tidak Ditembuskan-nya Keputusan Wali Kota kepada DPRD
Bahwa Ketua DPRD tidak menerima tembusan Keputusan Wali Kota terkait penetapan nilai ganti kerugian, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar tidak pernah menerima tembusan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 001/100.3.3.3/3482/VIII-2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat Yang Terkena Program Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Tahun Anggaran 2025;
8. Penetapan Harga oleh Pemerintah Daerah
Bahwa harga transaksi Rp 14.530.069.000 (empat belas miliar lima ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar tanpa adanya penawaran dari pihak ahli waris, yang berpotensi melanggar prinsip nilai wajar dan kehati-hatian dalam pengadaan aset daerah.
• Keterangan mantan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar (ARRI SEMBIRING, SSTP), bahwa ahli waris dari Bapak Hermawanto yang mengajukan penawaran harga tanah Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar Kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan harga Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
Menurut keterangan Ahli Waris (Jony Lee) saat mengikuti rapat dengan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 7 Februari 2026 menyatakan bahwa pihak Ahli Waris tidak pernah mengajukan Penawaran Harga kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.