Harga senilai Rp14.500.000.000,- (empat belas miliar lima ratus juta rupiah) dalam transaksi, merupakan harga yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
B. Penunjukan KJPP dan Keraguan Atas hasil Penilaian KJPP
1. Keraguan atas Independensi dan Legalitas Kehadiran Tim Penilai Bahwa berdasarkan analisis Pansus, terdapat keraguan terhadap independensi dan dasar legalitas Tim Penilai dalam melakukan penilaian, mengingat:
1) Penunjukan (KJPP DAZ) tidak melalui UKPBJ 2) Tidak adanya proses seleksi terbuka; 3) Tidak adanya dokumentasi pengadaan jasa penilai sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut bertentangan dengan asas kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
2. Metodologi Penilaian Tidak Didukung Data Komparatif yang Memadai
Bahwa dalam hasil penilaian harga tanah dan bangunan:
1) Tidak ditemukan data pembanding (market comparison approach) yang memadai
2) Tidak terdapat uraian analisis harga pasar wajar atas objek sejenis di lokasi yang sama atau sebanding
Sehingga hasil penilaian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektif, sebagaimana dipersyaratkan dalam:
1) PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait penetapan nilai wajar BMD. 3. Anomali Penilaian Bangunan Tanpa IMB
Bahwa Pansus menemukan fakta:
a. Bangunan yang tidak memiliki IMB dinilai lebih tinggi dibandingkan bangunan yang memiliki IMB
b. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip penilaian aset tetap, di mana legalitas bangunan merupakan faktor utama dalam menentukan nilai wajar. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakwajaran (unreasonableness) dalam hasil appraisal.
4. KJPP DAZ menilai harga bangunan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 419 seluas 192,5 meter persegi seharga Rp 700.100.000. Pihak KJPP menilai bangunan tersebut seharga Rp 3.636.883 permeter persegi.
5. KJPP DAZ menilai harga bangunan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 421 seluas 2.195 meter persegi seharga Rp 6.576.448.000. Pihak KJPP menilai bangunan tersebut seharga Rp 2.996.103 permeter persegi.
6. Sesuai pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Pematangsiantar Musa Silalahi menyebut satuan harga bangunan tahun 2025 terhadap ex rumah singgah Covid-19 sekitar Rp 3.400.000 permeter persegi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.