7. Hasil konsultasi dengan beberapa kontraktor yang biasa mengerjakan bangunan milik pemerintah di Kota Pematangsiantar di tahun 2025 menyebut rata-rata satuan harga bangunan sekitar Rp 2.500.000 – Rp 3.500.000.
Sebagai perbandingan:
• Data dari kontrak kerja Pembangunan Puskesmas Aek nauli dengan 2 lantai pada tahun 2018 satuan harga bangunan sebesar Rp 2,8 juta/m2.
• Data dari kontrak kerja Pembangunan Puskesmas Bane tahun 2013 dengan 2 lantai satuan harga bangunan sebesar Rp 2,745 juta/m2.
8. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, pasal 2 ayat 3 menjelaskan mengenai nilai penyusutan bangunan sebesar 5 persen untuk bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun.
9. Jika diasumsikan bangunan ex rumah singgah Covid-19 dibangun pada tahun 2008 maka nilai masa manfaat bangunan sudah berusia 17 tahun hingga tahun 2025.
10. Sesuai PMK No. 72/2023 maka nilai penyusutan bangunan diasumsikan sebesar 17 tahun x 5 persen = 85 persen. Itu artinya nilai bangunan sampai 2025 sudah menyusut sebesar 85 persen.
C. Status Lahan dan Bangunan
1. Status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).
2. Sertifikat tersebut dengan HGB nomor 421 dengan luas tanah 2.098 meter persegi dan HGB dengan luas tanah 325 meter persegi.
3. Hasil dari pertemuan dengan pihak BPN Pematangsiantar didapati temuan bahwa ada bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat yang luasnya masih harus divalidasi melalui pengukuran ulang dengan pihak BPN.
Beranjak dari temuan tersebut, Pansus Eks Rumah Singgah kemudian menyimpulkan, bahwa:
1. Dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 terjadi penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.
3. KJPP tidak profesional dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.
Temuan dan kesimpulan tersebut telah disampaikan Ketua Pansus Eks Rumah Singgah Tongam Pangaribuan pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar pada Kamis 19 Februari 2026 yang lalu.
Melalui sidang paripurna itu, masa kerja pansus juga diperpanjang DPRD Pematangsiantar hingga 26 Februari 2026 mendatang. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.