MENU
Insentif Rp6 Juta SPPG Bisa Dihentikan, BGN Tegaskan Pengawasan Ketat
WA FB
Nasional

Insentif Rp6 Juta SPPG Bisa Dihentikan, BGN Tegaskan Pengawasan Ketat

J Editor : Jansen Siahaan | 03 Apr 2026 | 21:59 WIB
Insentif Rp6 Juta SPPG Bisa Dihentikan, BGN Tegaskan Pengawasan Ketat
Ilustrasi Dapur MBG. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif Rp 6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat langsung dihentikan jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional. Pengawasan ketat akan diterapkan untuk memastikan kualitas layanan.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan: "Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau 'no service, no pay'."

Artinya, jika fasilitas SPPG gagal beroperasi atau tidak siap digunakan, hak mitra atas insentif seketika hangus.

Mekanisme Pendisiplinan SPPG

Rufriyanto menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal setiap hari.

Contoh parameter ketat meliputi:

Filter air SPPG terdeteksi E. Coli

Aliran IPAL mampet hingga membanjiri permukiman warga

Mesin chiller mati sehingga daging busuk

Gagal memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes

Jika salah satu kondisi ini terjadi, fasilitas dianggap tidak siap beroperasi (stand by readiness tidak terpenuhi) dan insentif Rp 6 juta langsung dihentikan.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Ketentuan ini bertujuan untuk:

Menjaga standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG

Mendorong disiplin operasional mitra

Menjadi bagian dari transformasi tata kelola publik yang berkelanjutan

Rufriyanto menambahkan: "Setiap transformasi besar dalam tata kelola publik merupakan proses penyempurnaan. Skema kemitraan SPPG mungkin memerlukan penyesuaian, tetapi nilai strategisnya tetap tinggi."

Pesan untuk Publik

BGN mengajak masyarakat melihat kebijakan ini secara objektif, sebagai upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang demi kualitas hidup generasi mendatang.

"Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas, kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan soal keuntungan sepihak, tetapi tentang gotong royong patriotik demi kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif," pungkas Rufriyanto, seperti dilansir Jumat (3/4/2026). (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.