MENU
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Segera Sidangkan Penyidik Polres Dep...
WA FB
Hukum & Peristiwa

IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Segera Sidangkan Penyidik Polres Depok

T Editor : Tigor Munthe | 05 Jun 2026 | 16:20 WIB
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Segera Sidangkan Penyidik Polres Depok
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id  – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto, penyidik pembantu Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Depok.

Desakan tersebut disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang menyebutkan bahwa Subbid Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) Bidpropam Polda Metro Jaya berencana membawa perkara dugaan pelanggaran etik tersebut ke persidangan kode etik.

Menurut Sugeng, langkah itu penting untuk mengungkap secara terang dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara pengeroyokan yang menjerat seorang buruh harian lepas bernama Suharyono.

"Sidang etik ini penting agar dugaan keberpihakan dan kriminalisasi dalam penanganan perkara dapat dibuka secara transparan kepada publik," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Dalam SP3D Nomor B/1325/IV/HUK.12./2026/Bidpropam tertanggal 27 April 2026, disebutkan bahwa Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan audit investigasi dan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Brigadir Ari Siswanto.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2025 mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan.

IPW menyebutkan, dalam proses audit investigasi tersebut, Propam telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, pihak terlapor, kuasa hukum, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Satreskrim Polres Metro Depok.

Bahkan, menurut IPW, berkas perkara dugaan pelanggaran etik terhadap Brigadir Ari Siswanto telah selesai disusun dan siap disidangkan.

Selain mendorong percepatan sidang etik, IPW juga meminta Propam meneruskan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan yang disebut melibatkan Brigadir Ari Siswanto kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IPW mengklaim dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang disebut-sebut muncul dalam proses mediasi perkara pengeroyokan.

Sugeng mengatakan pihaknya telah lebih dahulu menyoroti persoalan tersebut melalui rilis yang diterbitkan pada Oktober 2025. Menurutnya, perkembangan penanganan di Propam saat ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.