Di sisi lain, IPW juga menyoroti masih dilibatkannya Brigadir Ari Siswanto dalam tim penyidik perkara pengeroyokan meskipun sebelumnya telah diminta untuk diganti melalui surat resmi yang dikirimkan kuasa hukum Suharyono kepada Kapolres Metro Depok.
Menurut IPW, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengawasan melekat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.
Selain itu, IPW mengaku menyaksikan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pria yang sedang berada dalam pengamanan di lingkungan Satreskrim Polres Metro Depok pada 30 April 2026 malam.
Atas dasar itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan perilaku anggota di Polres Metro Depok.
"Kapolri perlu memastikan setiap anggota Polri bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Sugeng.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok maupun Brigadir Ari Siswanto terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Indonesia Police Watch. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.