Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 30 April 2026 malam, di mana korban diduga mengalami kekerasan saat dalam kondisi diborgol.
Dia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, yang bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Desakan ke Kapolri Atas berbagai temuan tersebut, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di Polres Metro Depok.
IPW kata Sugeng, berharap langkah tegas dapat diambil untuk menjaga profesionalisme serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.