Kapolsek Gayuh menyebut, kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, mengingat pelaku adalah perempuan yang diduga melakukan tindakan dalam situasi tekanan dan kekerasan rumah tangga.
“Baik pelaku maupun korban sudah kami periksa. Mereka adalah pasangan yang menikah secara siri sejak November 2020,” jelas Gayuh, Minggu (12/10/2025). [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.