Pematangsiantar, Sinata.id – Pembelian lahan seluas sekitar 1.294 meter persegi di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar senilai Rp3.053.340.000 menjadi sorotan publik.
Sorotan menguat setelah beredar informasi bahwa lahan tersebut milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Transaksi ini menjadi sensitif karena pembelian lahan didanai melalui APBD, dengan pencairan anggaran tercatat pada 23 Desember 2025. Sementara itu, DPRD memiliki fungsi strategis dalam pembahasan dan pengesahan anggaran daerah.
Hingga kini, Pemko Pematangsiantar maupun DPRD belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen appraisal independen, mekanisme transaksi, serta dasar penetapan harga lahan tersebut.
Secara perhitungan sederhana, nilai pembelian setara dengan sekitar Rp1,27 juta per meter persegi. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah, penetapan harga pada prinsipnya harus mengacu pada hasil appraisal independen, bukan kesepakatan tertutup.
Namun, dokumen appraisal yang semestinya menjadi rujukan utama belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah harga Rp3 miliar tersebut telah ditetapkan berdasarkan penilaian profesional yang objektif?
Potensi Konflik Kepentingan
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, transaksi ini dinilai rawan konflik kepentingan. DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga politik, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penganggaran, pengawasan, dan persetujuan APBD.
Apabila lahan tersebut benar milik Timbul Lingga publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sejumlah hal berikut:
Apakah Ketua DPRD terlibat dalam pembahasan anggaran pengadaan lahan tersebut?
Apakah terdapat mekanisme pengunduran diri dari pembahasan untuk menghindari konflik kepentingan?
Siapa yang mengusulkan pembelian lahan tersebut?
Siapa yang menyetujui nilai Rp3 miliar?
Di tengah pertanyaan tersebut, beredar pula isu dugaan adanya pembagian “komisi” kepada sejumlah anggota DPRD terkait transaksi itu.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pembagian komisi diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Pematangsiantar.
“Iya, anggota DPRD sudah dibagi komisinya oleh salah satu anggota dewan. Dia yang membagikan komisi itu,” ujar sumber tersebut, Senin (16/2/2026).
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, isu yang beredar telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.