Dia menyatakan Jaksa perlu melakukan penilaian ulang melalui Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui harga yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid tersebut.
"Kami juga meminta transparansi dalam proses hukum yang telah dan sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," desak Ali.
Terkait rencana DPRD Kota Pematangsiantar yang disebut akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut, FS AKP menyatakan dukungan penuh.
"Kami sangat mendukung DPRD Kota Pematangsiantar untuk melakukan pansus dalam dugaan mark up dan adanya aliran fee dalam pembelian eks. rumah singgah covid tersebut sebab itulah salah satu fungsi dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan pengawasan penggunaan anggaran", tutupnya. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.